Kamis, 09 April 2026

Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 11:00 WIB
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan
net
Ilustrasi.

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Belu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak.

Baca Juga:

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik selama beberapa waktu.

Perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.

Baca Juga:
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.

Piche Kotta yang juga salah satu jebolan Indonesian Idol juga menjadi salah satu tersangka.

Sementara salah satu tersangka, RM mangkir dari panggilan polisi dan akan segera ditangkap karena tidak kooperatif.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan hal tersebut pada Sabtu (21/2/2026).

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 13 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026 di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Juga:
Penetapan tersangka tandas Kapolres, dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, engumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka

Disebutkan kalau penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.

"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tandasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan

Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

Komentar
Berita Terbaru