Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
digtara.com - Delapan warga Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi dari Polsek Rote Barat Daya pada pekan lalu.
Baca Juga:
Para nelayan pria yang merupakan warga Desa Kili Aesele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ini merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.
Kedelapan warga ini yakni SA, RMN. RSK, SIT, SN, GAL, FA dan MA.
Kasus yang semula ditangani Polsek Rote Barat Daya selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Penyidik pembantu Polsek Rote Barat Daya melimpahkan penanganan kasus ini kepada Penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao pada Sabtu (14/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, mengatakan bahwa saat ini Satuan Reskrim telah menerima perkara ini dari Polsek Rote Barat Daya.
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao tengah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap beberapa orang saksi.
"Petani rumput laut di Pulau Nusamanuk kita minta keterangannya terkait para terduga pelaku yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya itu," jelasnya pada Senin (16/2/2026).
Baca Juga:
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono juga membenarkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao.
Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori destructive fishing melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang dan mematikan benih ikan bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan," tambah Kapolres.
Untuk memperlancar proses penanganannya, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga:
Penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada pelapor.
Kasus ini dilaporkan JHM (52), warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Dengan menumpang mobil pick up nomor polisi DH 8173 AR, mereka membawa bahan racun untuk menangkap ikan di Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dari pelabuhan TB Oebou, mereka berlayar pada pukul 04.30 Wita dengan menyewa perahu ojek untuk mengantarkan mereka ke Pulau Nusamanuk.
Tiba di Pulau Nusamanuk, para terduga pelaku mulai menebarkan racun yang dibawa di sekitar mangrove.
Baca Juga:
Saat para terduga pelaku berjalan menuju hutan di pinggir pantai, Bea Rebo, salah satu warga Pulau Nusamanuk melihat para terduga pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Nusamanuk, Arvin Tunmuni.
Kepala Dusun Nusamanuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Vaniks Warkidjo yang kebetulan bekerja di tambak mutiara yang berada tidak jauh dari pantai Pulau Nusamanuk.
Arvin Tunmuni menelepon Johan Nawa Matara yang berada di Desa Batutua untuk dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Daya.
Kapolsek Rote Barat Daya bersama anggota mendatangi tempat kejadian.
Baca Juga:
Dari penyelidikan awal, para terlapor menggunakan bahan kimia/bahan biologis yang merupakan campuran akar pohon tuba, biji gewang dan daun gewang untuk menangkap ikan.
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Polisi sudah mengamankan barang bukti parang, tombak ikan dan karung ikan.
Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait akar pohon tuba, daun gewang dan biji gewang masuk dalam kategori tumbuh-tumbuhan beracun serta dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT terkait pengecekan laboratorium terhadap hasil tangkapan Ikan oleh para terlapor.
Bahan yang diduga merupakan bahan kimia/bahan biologis sudah habis terpakai oleh para terlapor dalam kegiatan penangkapan ikan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Dapat 3 GB Internet
Ditpolairud Polda NTT Salurkan Tujuh Ton Bantuan Air Bersih Bagi Warga Reok-Manggarai
Akses Terbatas, Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e-Sikka Dievakuasi Pakai Helikopter
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU
Pamit Cari Ikan, Warga Malaka Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kali
Wilayah Terisolir, Polairud Salurkan Bantuan ke Pulau Palue-Sikka Dengan Helikopter
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru Agustus 2026, Bisa Dicairkan ke Rekening
Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Gayo Lues Makin Terlindungi dari Risiko Banjir Bandang