Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Baca Juga:
Dengan menumpang mobil pick up nomor polisi DH 8173 AR, mereka membawa bahan racun untuk menangkap ikan di Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dari pelabuhan TB Oebou, mereka berlayar pada pukul 04.30 Wita dengan menyewa perahu ojek untuk mengantarkan mereka ke Pulau Nusamanuk.
Tiba di Pulau Nusamanuk, para terduga pelaku mulai menebarkan racun yang dibawa di sekitar mangrove.
Baca Juga:
Saat para terduga pelaku berjalan menuju hutan di pinggir pantai, Bea Rebo, salah satu warga Pulau Nusamanuk melihat para terduga pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Nusamanuk, Arvin Tunmuni.
Kepala Dusun Nusamanuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Vaniks Warkidjo yang kebetulan bekerja di tambak mutiara yang berada tidak jauh dari pantai Pulau Nusamanuk.
Arvin Tunmuni menelepon Johan Nawa Matara yang berada di Desa Batutua untuk dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Daya.
Kapolsek Rote Barat Daya bersama anggota mendatangi tempat kejadian.
Baca Juga:
Dari penyelidikan awal, para terlapor menggunakan bahan kimia/bahan biologis yang merupakan campuran akar pohon tuba, biji gewang dan daun gewang untuk menangkap ikan.
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
IHSG Berpeluang Rebound ke Level 6.203, AKRA, ESSA, MEDC, dan DEWA Jadi Sorotan Analis
Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia
Rupiah Diproyeksi Bergerak Fluktuatif di Kisaran Rp17.950–Rp18.050 per Dolar AS
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Turun Lagi, Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 9 Juli 2026
Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita 74 Kg Emas dan Valuta Asing Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Link DANA Kaget Cair Lagi Nih! Buruan Klaim dan Simak Cara Dapatkan Saldo Gratis dengan Aman