Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Baca Juga:
- Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Dengan menumpang mobil pick up nomor polisi DH 8173 AR, mereka membawa bahan racun untuk menangkap ikan di Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dari pelabuhan TB Oebou, mereka berlayar pada pukul 04.30 Wita dengan menyewa perahu ojek untuk mengantarkan mereka ke Pulau Nusamanuk.
Tiba di Pulau Nusamanuk, para terduga pelaku mulai menebarkan racun yang dibawa di sekitar mangrove.
Baca Juga:
Saat para terduga pelaku berjalan menuju hutan di pinggir pantai, Bea Rebo, salah satu warga Pulau Nusamanuk melihat para terduga pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Nusamanuk, Arvin Tunmuni.
Kepala Dusun Nusamanuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Vaniks Warkidjo yang kebetulan bekerja di tambak mutiara yang berada tidak jauh dari pantai Pulau Nusamanuk.
Arvin Tunmuni menelepon Johan Nawa Matara yang berada di Desa Batutua untuk dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Daya.
Kapolsek Rote Barat Daya bersama anggota mendatangi tempat kejadian.
Baca Juga:
Dari penyelidikan awal, para terlapor menggunakan bahan kimia/bahan biologis yang merupakan campuran akar pohon tuba, biji gewang dan daun gewang untuk menangkap ikan.
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
BNNP Sumut Buru Bandar Vape Narkoba Asal Kamboja, 64,69 Gram Etomidate Disita
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Hargai Proses Hukum Atas Kasus Kehilangan Uang Dalam Rekening, Bank NTT Sampaikan Permohonan Maaf Pada Nasabah
Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri, Peserta Gratis Sertifikasi Kompetensi