Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm
digtara.com -Operasi Keselamatan Turangga Tahun 2026 telah digelar selama 13 hari, mulai 2 hingga 13 Februari 2026, dan berakhir pada 14 Februari 2026 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Operasi ini menjadi langkah strategis jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjelang pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri melalui Operasi Ketupat 2026.
Kapolres Kupang AKBP Rudi J. J. Ledo melalui Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Turangga 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis guna meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga:"Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih pada upaya edukasi dan pencegahan. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim selaku Kasetopsres pada Sabtu (14/2/2026).
Peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Polres Kupang mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas pengendara, hingga pengguna jalan lainnya, disertai penegakan hukum secara terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi telah disidangkan sebanyak 38 pelanggaran.
"Rata-rata pelanggaran yang kami temukan adalah pengendara yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan SIM, serta pengemudi yang tidak menggunakan helm," jelasnya.
Baca Juga:Dari sisi kecelakaan lalu lintas, tercatat sejak 2 hingga 12 Februari 2026 terjadi tiga kejadian laka lantas.
Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka ringan, dengan total kerugian material mencapai Rp 6.050.000.
Salah satu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada 2 Februari 2026 di Desa Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Korban keluar dari jalur dan menabrak tiang rumah warga.
Baca Juga:
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang