Senin, 09 Maret 2026

Dua Remaja di Manggarai Diamankan Karena Mencuri

Imanuel Lodja - Sabtu, 14 Februari 2026 13:45 WIB
Dua Remaja di Manggarai Diamankan Karena Mencuri
ist
Barang bukti handphone yang dicuri dua remaja di Manggarai diamankan sebagai barang bukti

digtara.com -Dua remaja yang berstatus anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai, NTT diamankan polisi karena mencuri.

Baca Juga:

Kedua remaja pria ini masing-masing MFM (15), warga Desa Compang Namut, Kecamatan Namut, Kabupaten Manggarai dan AEH (15), warga Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Keduanya mencuri di sebuah kios milik Ambrosius S. Nakanara (26), di Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kasus ini ditangani Satuan Reskrim Polres Manggarai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/27/II/2025/SPKT/Res.Manggarai/Polda NTT, tanggal 5 Februari 2026.

Baca Juga:
Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil mengambil empat unit handphone serta barang-barang kios berupa satu pak rokok Surya dan dua pak rokok RD Bolt.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp 13.000.000.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA (dini hari), Unit Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri di kios milik korban dengan cara membongkar atau merusak pintu kios pada dini hari.

Setelah berhasil masuk ke dalam kios, para pelaku mengambil empat unit handphone serta beberapa pak rokok yang berada di dalam kios.

Baca Juga:
Anggota Sat Reskrim Polres Manggarai mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan para pelaku;

Polisi juga memeriksa terhadap korban, saksi-saksi, serta pelaku dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defiansyah menyebutkan kalau kedua pelaku masih berstatus anak sehingga proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan pendekatan pembinaan serta penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative justice.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama pada malam hingga dini hari, dengan memastikan pintu kios atau rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta menambah pengamanan tambahan apabila diperlukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar
Berita Terbaru