Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
digtara.com - Delapan warga Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi dari Polsek Rote Barat Daya pada pekan lalu.
Baca Juga:
Para nelayan pria yang merupakan warga Desa Kili Aesele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ini merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.
Kedelapan warga ini yakni SA, RMN. RSK, SIT, SN, GAL, FA dan MA.
Kasus yang semula ditangani Polsek Rote Barat Daya selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Penyidik pembantu Polsek Rote Barat Daya melimpahkan penanganan kasus ini kepada Penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao pada Sabtu (14/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, mengatakan bahwa saat ini Satuan Reskrim telah menerima perkara ini dari Polsek Rote Barat Daya.
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao tengah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap beberapa orang saksi.
"Petani rumput laut di Pulau Nusamanuk kita minta keterangannya terkait para terduga pelaku yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya itu," jelasnya pada Senin (16/2/2026).
Baca Juga:
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono juga membenarkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao.
Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori destructive fishing melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang dan mematikan benih ikan bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan," tambah Kapolres.
Untuk memperlancar proses penanganannya, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga:
Penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada pelapor.
Kasus ini dilaporkan JHM (52), warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Dengan menumpang mobil pick up nomor polisi DH 8173 AR, mereka membawa bahan racun untuk menangkap ikan di Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dari pelabuhan TB Oebou, mereka berlayar pada pukul 04.30 Wita dengan menyewa perahu ojek untuk mengantarkan mereka ke Pulau Nusamanuk.
Tiba di Pulau Nusamanuk, para terduga pelaku mulai menebarkan racun yang dibawa di sekitar mangrove.
Baca Juga:
Saat para terduga pelaku berjalan menuju hutan di pinggir pantai, Bea Rebo, salah satu warga Pulau Nusamanuk melihat para terduga pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Nusamanuk, Arvin Tunmuni.
Kepala Dusun Nusamanuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Vaniks Warkidjo yang kebetulan bekerja di tambak mutiara yang berada tidak jauh dari pantai Pulau Nusamanuk.
Arvin Tunmuni menelepon Johan Nawa Matara yang berada di Desa Batutua untuk dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Daya.
Kapolsek Rote Barat Daya bersama anggota mendatangi tempat kejadian.
Baca Juga:
Dari penyelidikan awal, para terlapor menggunakan bahan kimia/bahan biologis yang merupakan campuran akar pohon tuba, biji gewang dan daun gewang untuk menangkap ikan.
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait akar pohon tuba, daun gewang dan biji gewang masuk dalam kategori tumbuh-tumbuhan beracun serta dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT terkait pengecekan laboratorium terhadap hasil tangkapan Ikan oleh para terlapor.
Bahan yang diduga merupakan bahan kimia/bahan biologis sudah habis terpakai oleh para terlapor dalam kegiatan penangkapan ikan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Pencuri Kendaraan di Manggarai Dibekuk Polisi
10 Keluarga di TTS Terdampak Patahan Tanah
Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Bakal Sita Barang Bukti
Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan
Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN
Kode Redeem FF 4 April 2026 Terbaru, Klaim AK47 Unicorn Ice Age dan Magic Cube Gratis
Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Sabtu 4 April 2026
Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS
Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam
26 Kode Redeem FF 3 April 2026 Terbaru, Cara Klaim dan Bocoran Scar Shadow Weapon Royale
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah