Senin, 16 Februari 2026

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 16 Februari 2026 08:30 WIB
Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
ist
Barang Bukti ikan diduga ditangkap menggunakan bahan berbahaya yang ditangani Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao

digtara.com - Delapan warga Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi dari Polsek Rote Barat Daya pada pekan lalu.

Baca Juga:

Para nelayan pria yang merupakan warga Desa Kili Aesele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ini merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.

Kedelapan warga ini yakni SA, RMN. RSK, SIT, SN, GAL, FA dan MA.

Kasus yang semula ditangani Polsek Rote Barat Daya selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.

Baca Juga:

Delapan warga diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (5/2/2026) di Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Penyidik pembantu Polsek Rote Barat Daya melimpahkan penanganan kasus ini kepada Penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao pada Sabtu (14/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, mengatakan bahwa saat ini Satuan Reskrim telah menerima perkara ini dari Polsek Rote Barat Daya.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao tengah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap beberapa orang saksi.

"Petani rumput laut di Pulau Nusamanuk kita minta keterangannya terkait para terduga pelaku yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya itu," jelasnya pada Senin (16/2/2026).

Baca Juga:

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono juga membenarkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao.

"Ya benar, karena dugaan kasus penangkapan ikan dengan bahan beracun ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), oleh karena itu kasusnya ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres," ujarnya pada Senin (16/2/2026)

Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori destructive fishing melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang dan mematikan benih ikan bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan," tambah Kapolres.

Untuk memperlancar proses penanganannya, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:

Penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada pelapor.

Kasus ini dilaporkan JHM (52), warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru