Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Alak dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Gelar perkara dihadiri Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola beserta Panit Reskrim dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.
Penyidik Polsek Alak mengungkapkan kasus pencurian barang berharga, yang terjadi pada 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani dengan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca Juga:
Barang-barang berharga yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak, berupa empat buah cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Gelar perkara bertujuan untuk menyusun langkah kerja yang terstruktur, menentukan langkah penyidikan lebih lanjut, memastikan kasus tersebut dapat segera diungkap dan mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan.
Polsek Alak sendiri mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah warga ini dalam jangka waktu 1x24 jam.
Baca Juga:
"Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dimulai dari verifikasi bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu, juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian yang lain," ujar Kapolsek Alak.
Sementara itu, Ipda Frengky Patola, S.H, menegaskan bahwa seluruh tim penyidik telah melakukan persiapan menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun hukum untuk menangani kasus tersebut.
"Kita akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelidikan ke penyidikan. Dan kini terduga pelaku menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berjalan," sebut Ipda Frengky.
Dengan gelar perkara ini, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban hukum.
Baca Juga:
Satbrimob Polda NTT Kembali Bangun Jembatan Penyeberangan Bagi Warga
Cek Harga dan Stok Pangan di Pasar, Tim Satgas Saber Temukan Ada Komoditas Dijual Diatas HET
Direktur Polairud Polda NTT Ingatkan Soal Keselamatan Pelayaran dan Standar Keselamatan Berlayar
Brimob Polda NTT Perbaiki Jembatan Penghubung di Kampung Kedutu-Manggarai
Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
Impian Jadi Polisi Terwujud Melalui Prestasi Olahraga
Satbrimob Polda NTT Kembali Bangun Jembatan Penyeberangan Bagi Warga
Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm
Dua Remaja di Manggarai Diamankan Karena Mencuri
Viral! 4 Siswa SMP Diduga Pesta Sabu dalam Kelas, Hasil Tes Mengejutkan Polisi
Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur
Kode Redeem FC Mobile 14 Februari 2026 Terbaru, Klaim 100 Rank Up Token dan Ribuan Gems Gratis