Sabtu, 14 Februari 2026

Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis

Imanuel Lodja - Sabtu, 14 Februari 2026 12:00 WIB
Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
ist
Penyidik Polsek Alak saat melakukan gelar perkara kasus pencurian yang dilakukan seorang residivis

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Alak dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian.

Baca Juga:

Gelar perkara dihadiri Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola beserta Panit Reskrim dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.

Penyidik Polsek Alak mengungkapkan kasus pencurian barang berharga, yang terjadi pada 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini ditangani dengan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Baca Juga:

Barang curian tersebut sebagian sudah dijual oleh terduga pelaku, N dan sebagian barang sudah diamankan oleh penyidik Polsek Alak.

Barang-barang berharga yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak, berupa empat buah cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas dan uang tunai Rp 5 juta.

Gelar perkara bertujuan untuk menyusun langkah kerja yang terstruktur, menentukan langkah penyidikan lebih lanjut, memastikan kasus tersebut dapat segera diungkap dan mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan.

Polsek Alak sendiri mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah warga ini dalam jangka waktu 1x24 jam.

Baca Juga:

"Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dimulai dari verifikasi bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu, juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian yang lain," ujar Kapolsek Alak.

Terduga pelaku sendiri adalah mantan residivis dan pernah menjalani proses hukum di Polresta Kupang Kota pada tahun 2007.

Sementara itu, Ipda Frengky Patola, S.H, menegaskan bahwa seluruh tim penyidik telah melakukan persiapan menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun hukum untuk menangani kasus tersebut.

"Kita akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelidikan ke penyidikan. Dan kini terduga pelaku menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berjalan," sebut Ipda Frengky.

Dengan gelar perkara ini, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban hukum.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru