Selasa, 10 Februari 2026

Menaker: K3 Tak Cukup Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Pekerja Harus Diperkuat

Arie - Senin, 02 Februari 2026 06:00 WIB
Menaker: K3 Tak Cukup Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Pekerja Harus Diperkuat
ist
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja harus diperkuat secara serius agar perlindungan terhadap pekerja lebih menyeluruh, termasuk dalam pencegahan penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).

"Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera," ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, dokter spesialis okupasi memiliki peran strategis dalam sistem K3 karena keahliannya berfokus pada kesehatan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Peran tersebut mencakup pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat.

Baca Juga:
Yassierli menilai, selama ini kebijakan K3 masih cenderung berat pada aspek keselamatan fisik dan pencegahan kecelakaan, sementara dimensi kesehatan kerja belum mendapatkan perhatian yang setara.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penguatan K3 harus diawali dari pembenahan regulasi. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.

"Ini pekerjaan rumah besar yang tidak bisa dikerjakan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak," katanya.

Dalam proses revisi tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaring profesional kesehatan kerja untuk aktif memberikan masukan. Menurutnya, keterlibatan dokter okupasi penting agar regulasi K3 memiliki cakupan yang lebih komprehensif, meliputi pencegahan penyakit akibat kerja, kesehatan pekerja, hingga penanganan kecelakaan kerja.

Menaker juga menyoroti perlunya penguatan layanan kesehatan terkait cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. "Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Kita harus mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata," tegasnya.

Sebagai langkah promotif dan preventif, Yassierli menyebut telah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang siap dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan promotif, preventif, serta kolaborasi lintas profesi.

Baca Juga:
"Saya mengajak dokter spesialis okupasi untuk terlibat aktif agar K3 di Indonesia berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," tutup Yassierli.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas

Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

Sertifikat K3 Jadi Ajang Pungli, Begini Modus Keji Wamenaker Noel Peras Buruh

Sertifikat K3 Jadi Ajang Pungli, Begini Modus Keji Wamenaker Noel Peras Buruh

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Mundur Atau Di-PHK Bisa Langsung Klaim JHT

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Mundur Atau Di-PHK Bisa Langsung Klaim JHT

Komentar
Berita Terbaru