Menaker: K3 Tak Cukup Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Pekerja Harus Diperkuat
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja harus diperkuat secara serius agar perlindungan terhadap pekerja lebih menyeluruh, termasuk dalam pencegahan penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
Baca Juga:
"Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, dokter spesialis okupasi memiliki peran strategis dalam sistem K3 karena keahliannya berfokus pada kesehatan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Peran tersebut mencakup pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat.
Baca Juga:Yassierli menilai, selama ini kebijakan K3 masih cenderung berat pada aspek keselamatan fisik dan pencegahan kecelakaan, sementara dimensi kesehatan kerja belum mendapatkan perhatian yang setara.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penguatan K3 harus diawali dari pembenahan regulasi. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.
"Ini pekerjaan rumah besar yang tidak bisa dikerjakan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak," katanya.
Menaker juga menyoroti perlunya penguatan layanan kesehatan terkait cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. "Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Kita harus mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata," tegasnya.
Sebagai langkah promotif dan preventif, Yassierli menyebut telah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang siap dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan promotif, preventif, serta kolaborasi lintas profesi.
Baca Juga:"Saya mengajak dokter spesialis okupasi untuk terlibat aktif agar K3 di Indonesia berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," tutup Yassierli.
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu
Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar