Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Kamis, 29 Januari 2026 09:04 WIB
ist
Penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT saat menyerahkan Roman Miah, WNA Bangladeah yang juga tersangka kasus penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Masing-masing WNA ini sudah menyetor uang Rp 20 juta kepada agency untuk proses pemulangan ke Bangladesh.
12 WNA ini akan diberangkatkan ke Australia namun sebelum keberangkatan mereka tiba, polisi sudah mengamankan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
12 WNA ini mengantongi paspor resmi namun masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi.
Mereka diselundupkan dari Malaysia ke Sumatera melalui laut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga:Mereka kemudian berangkat ke Surabaya melalui jalur darat dan menetap disana selama beberapa bulan. Selanjutnya datang ke Kupang, NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direkrut Pasutri, Tujuh Warga Korban TPPO di Flores Timur Diamankan Polisi
Polda NTT Bantu Pencarian Dua Nelayan Paga yang Hilang di Perairan Sikka
Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap
Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka
Dua Warga Masih Tertimbun, Satbrimob Polda NTT Bantu Cari Korban Longsor Goreng Meni
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar