Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Kamis, 29 Januari 2026 09:04 WIB
ist
Penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT saat menyerahkan Roman Miah, WNA Bangladeah yang juga tersangka kasus penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Masing-masing WNA ini sudah menyetor uang Rp 20 juta kepada agency untuk proses pemulangan ke Bangladesh.
12 WNA ini akan diberangkatkan ke Australia namun sebelum keberangkatan mereka tiba, polisi sudah mengamankan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
12 WNA ini mengantongi paspor resmi namun masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi.
Mereka diselundupkan dari Malaysia ke Sumatera melalui laut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga:Mereka kemudian berangkat ke Surabaya melalui jalur darat dan menetap disana selama beberapa bulan. Selanjutnya datang ke Kupang, NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bripda Aril Tanesib Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Mantan Kapolda NTT Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Kapolda NTT Dan Jajaran
Kapolda NTT Bagikan Ratusan Paket Sembako
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Kapolres Dan Pejabat Polres Dilengkapi
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Komentar