Sabtu, 02 Mei 2026

Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 29 Januari 2026 09:04 WIB
Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT saat menyerahkan Roman Miah, WNA Bangladeah yang juga tersangka kasus penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Masing-masing WNA ini sudah menyetor uang Rp 20 juta kepada agency untuk proses pemulangan ke Bangladesh.

Baca Juga:

12 WNA ini akan diberangkatkan ke Australia namun sebelum keberangkatan mereka tiba, polisi sudah mengamankan.

12 WNA ini mengantongi paspor resmi namun masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi.

Mereka diselundupkan dari Malaysia ke Sumatera melalui laut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga:
Mereka kemudian berangkat ke Surabaya melalui jalur darat dan menetap disana selama beberapa bulan. Selanjutnya datang ke Kupang, NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Komentar
Berita Terbaru