Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Arie - Minggu, 25 Januari 2026 10:55 WIB
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Polisi Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Baca Juga:Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Olahraga dan Buang Sampah, Pensiunan PNS di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru
Komentar