Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
digtara.com -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Oknum PNS tersebut diamankan bersama seorang rekannya dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Baca Juga:
Oknum PNS Bertugas di Kantor Camat
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu.
Baca Juga:"Petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram," ujar Misran kepada wartawan, Kamis (23/1/2026).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi.
Polisi Amankan Banyak Barang Bukti
Baca Juga:Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Belasan paket sabu
- Timbangan digital
- Plastik klip
- Sendok pipet
- Telepon genggam
- Uang tunai hasil transaksi narkotika
Dari tangan TSR, polisi menyita sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta perlengkapan pendukung transaksi narkotika.
Misran menambahkan, hasil tes urine terhadap Rudi menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Olahraga dan Buang Sampah, Pensiunan PNS di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu