Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Baca Juga:
Di lokasi tersebut, korban diarahkan untuk menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua.
Setelah menandatangani kontrak tersebut, korban kembali mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta untuk keperluan keluarganya.
Dua hari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC.
Baca Juga:
Pendapatan korban sepenuhnya bergantung pada jumlah tamu yang ditemani.
Pembagian hasil dilakukan dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan.
Namun dari bagian 50 persen untuk korban tersebut, masih dilakukan berbagai pemotongan, antara lain untuk biaya mess, iuran ulang tahun sesama LC, serta biaya kegiatan tertentu.
Sedangkan pembagian 50 persen untuk perusahaan tersebut yang kemudian oleh perusahaan digunakan untuk melakukan pemotongan LC yang kas non.
Baca Juga:
Namun LC sendiri tidak mengetahui berapa besaran jumlah uang yang dilakukan pemotongan oleh perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, korban kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp 5 juta pada tahun 2025, sehingga total pinjaman yang tercatat mencapai kurang lebih Rp 12 juta.
Apabila dalam satu bulan pendapatan korban tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan ditambahkan ke dalam jumlah pinjaman.
Kondisi tersebut membuat korban merasa semakin terikat dan tidak memiliki kebebasan untuk menghentikan kontrak kerja.
Baca Juga:
Tekanan psikologis yang dialami akhirnya mendorong korban untuk menghubungi salah satu suster di TRUK-F, meminta pertolongan agar dapat keluar dari mess Pub dan Karaoke tempatnya bekerja.
Satreskrim Polres Sikka telah mengamankan korban guna menjamin keselamatan serta hak-hak korban.
Penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sikka Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk dugaan kekerasan, eksploitasi, maupun praktik kerja yang merugikan dan menekan kebebasan individu, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga:
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang
Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit
IHSG Hari Ini 10 Maret 2026 Berpotensi Koreksi, Ini Rekomendasi Saham ADRO, BBRI, BKSL, dan ENRG
Buruh Harian Lepas di Ende Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur
UBS dan GALERI24 Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 10 Maret 2026
Menkomdigi Batasi Anak Main Roblox, Ini 7 Alternatif Game Sandbox yang Seru
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Maret 2026: Pemain OVR 117, Gems, dan Koin Gratis
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi