Jumat, 23 Januari 2026

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Januari 2026 09:00 WIB
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
net
Ilustrasi
Permintaan tersebut disanggupi, dan pada 5 Oktober 2023, korban tiba di Maumere serta langsung dibawa ke lokasi Pub dan Karaoke.

Baca Juga:

Di lokasi tersebut, korban diarahkan untuk menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua.

Setelah menandatangani kontrak tersebut, korban kembali mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta untuk keperluan keluarganya.

Dua hari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC.

Baca Juga:

Korban menjelaskan bahwa sistem kerja dan pengupahan tidak bersifat tetap.

Pendapatan korban sepenuhnya bergantung pada jumlah tamu yang ditemani.

Pembagian hasil dilakukan dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan.

Namun dari bagian 50 persen untuk korban tersebut, masih dilakukan berbagai pemotongan, antara lain untuk biaya mess, iuran ulang tahun sesama LC, serta biaya kegiatan tertentu.

Sedangkan pembagian 50 persen untuk perusahaan tersebut yang kemudian oleh perusahaan digunakan untuk melakukan pemotongan LC yang kas non.

Baca Juga:

Namun LC sendiri tidak mengetahui berapa besaran jumlah uang yang dilakukan pemotongan oleh perusahaan.

Pembayaran utang kasbon dilakukan melalui pemotongan dari bagian pendapatan korban.

Seiring berjalannya waktu, korban kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp 5 juta pada tahun 2025, sehingga total pinjaman yang tercatat mencapai kurang lebih Rp 12 juta.

Apabila dalam satu bulan pendapatan korban tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan ditambahkan ke dalam jumlah pinjaman.

Kondisi tersebut membuat korban merasa semakin terikat dan tidak memiliki kebebasan untuk menghentikan kontrak kerja.

Baca Juga:

Tekanan psikologis yang dialami akhirnya mendorong korban untuk menghubungi salah satu suster di TRUK-F, meminta pertolongan agar dapat keluar dari mess Pub dan Karaoke tempatnya bekerja.

Satreskrim Polres Sikka telah mengamankan korban guna menjamin keselamatan serta hak-hak korban.

Kasus ini kini tengah didalami melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.

Penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sikka Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk dugaan kekerasan, eksploitasi, maupun praktik kerja yang merugikan dan menekan kebebasan individu, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru