Jumat, 23 Januari 2026

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Januari 2026 10:15 WIB
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
ist
Tersangka dan saksi kasus penganiayaan warga di Ende oleh mantan anggota Polri memperagakan ulang adegan penganiayaan berujung kematian korban, Rabu (21/1/2026)

digtara.com -Penyidik Polres Ende bersama Tim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Paulus Pande alias Adi Warga Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende pada Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka utama yang juga mantan anggota polisi berinisial OPA alias Oscar.

Proses reka ulang berlangsung dari pagi hingga siang hari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kawasan Woloweku Kelurahan Rewarangga Selatan.Kecamatan Ende Timur.

Baca Juga:

​Dalam rekonstruksi ini ada 12 adegan yang diperagakan di tiga lokasi berbeda.

Selain menghadirkan tersangka OPA, pihak kepolisian juga melibatkan sembilan orang saksi untuk mencocokkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata yang memantau langsung jalannya rekonstruksi menjelaskan bahwa meskipun proses berjalan lancar, ditemukan beberapa perbedaan versi dalam peragaan adegan tersebut.

​"Dari 12 adegan yang dilaksanakan ditemukan ada beberapa perbedaan. Namun, kami tetap mengutamakan keterangan dari para saksi untuk merampungkan berkas perkara," ujar AKBP Yudhi di lokasi kejadian.

​Rekonstruksi ini menjadi langkah krusial kepolisian untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Saat ini, status berkas perkara masih dalam tahap P-19, yang berarti perlu pendalaman lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

Polres Ende segera merampungkan berkas pasca-rekonstruksi ini agar kasus bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap persidangan.

​Terkait status keanggotaan tersangka, Kapolres Ende menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi tindakan keji tersebut.

OPA alias Oscar telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

​"Yang bersangkutan sudah dipecat beberapa waktu lalu. Saat ini, ia sedang menjalani proses hukum pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.

Baca Juga:

​Kasus yang bermula pada peristiwa 29 Oktober 2025 sesuai laporan polisi nomor LP/B/205/X/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.

Paulus Pende alias Adi meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) petang smdi RSUD Ende, sehari setelah ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran pada Rabu (29/10/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memukul korban karena kesal dengan korban karena korban beberapa kali menghina, meremehkan dan tidak menghormati pelaku.

Polisi sudah mengamankan barang bukti buah baju kaos oblong milik korban warna kuning yang terdapat bercak darah, celana pendek model ransel warna cokelat milik korban dan parang.

Baca Juga:

Polisi sudah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku kemudian dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.

Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru