Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
digtara.com -Penyidik Polres Ende bersama Tim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Paulus Pande alias Adi Warga Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende pada Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka utama yang juga mantan anggota polisi berinisial OPA alias Oscar.
Proses reka ulang berlangsung dari pagi hingga siang hari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kawasan Woloweku Kelurahan Rewarangga Selatan.Kecamatan Ende Timur.
Baca Juga:
Selain menghadirkan tersangka OPA, pihak kepolisian juga melibatkan sembilan orang saksi untuk mencocokkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata yang memantau langsung jalannya rekonstruksi menjelaskan bahwa meskipun proses berjalan lancar, ditemukan beberapa perbedaan versi dalam peragaan adegan tersebut.
"Dari 12 adegan yang dilaksanakan ditemukan ada beberapa perbedaan. Namun, kami tetap mengutamakan keterangan dari para saksi untuk merampungkan berkas perkara," ujar AKBP Yudhi di lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini menjadi langkah krusial kepolisian untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Saat ini, status berkas perkara masih dalam tahap P-19, yang berarti perlu pendalaman lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Terkait status keanggotaan tersangka, Kapolres Ende menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi tindakan keji tersebut.
OPA alias Oscar telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Yang bersangkutan sudah dipecat beberapa waktu lalu. Saat ini, ia sedang menjalani proses hukum pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.
Baca Juga:Kasus yang bermula pada peristiwa 29 Oktober 2025 sesuai laporan polisi nomor LP/B/205/X/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.
Paulus Pende alias Adi meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) petang smdi RSUD Ende, sehari setelah ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran pada Rabu (29/10/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memukul korban karena kesal dengan korban karena korban beberapa kali menghina, meremehkan dan tidak menghormati pelaku.
Polisi sudah mengamankan barang bukti buah baju kaos oblong milik korban warna kuning yang terdapat bercak darah, celana pendek model ransel warna cokelat milik korban dan parang.
Baca Juga:
Pelaku kemudian dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.
Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.
Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri
Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada
Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru
Dua Korban Diekshumasi dan Otopsi, Kapolda NTT Dukung Pengungkapan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Balita Penderita Hidrosefalus di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT
Semua Korban Meninggal Pesawat ATR 42-500 Telah Ditemukan, Evakuasi Dipermudah Cuaca
Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini Jumat 23 Januari 2026, Waspada Koreksi ke 8.956
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Jumat 23 Januari 2026, Berisiko Melemah
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
UBS Turun, Cek Juga Harga Emas GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Jumat 23 Januari 2026