Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Baca Juga:
Paulus Pende alias Adi meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) petang smdi RSUD Ende, sehari setelah ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran pada Rabu (29/10/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memukul korban karena kesal dengan korban karena korban beberapa kali menghina, meremehkan dan tidak menghormati pelaku.
Polisi sudah mengamankan barang bukti buah baju kaos oblong milik korban warna kuning yang terdapat bercak darah, celana pendek model ransel warna cokelat milik korban dan parang.
Baca Juga:
Pelaku kemudian dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.
Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.
Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM
Polda NTT Punya Wakapolda Baru
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang
Dokter di Kabupaten TTU Diduga Diintimidasi Oknum Anggota DPRD Hingga Trauma dan Masuk Rumah Sakit
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman
ART di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
Siswi SMP di Nagekeo Diperkosa Lima Pemuda Bergiliran dan Berulang Kali, Polisi Tuntaskan Penanganan Perkara
Amerika Serikat Taklukkan Australia 2-0 di Piala Dunia 2026