Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi
digtara.com -Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban Delfi Yuliana Suzana Foes pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga:
Korban Delfi diduga meninggal dunia bersama rekannya beberapa waktu lalu karena kecelakaan lalu lintas namun keluarga ragu.
Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Ferdinan Sabaneno bersama dokter forensik serta melibatkan personel Identifikasi, Dokkes Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Lama dan Bhabinkamtibmas setempat.
Baca Juga:Ekshumasi dan otopsi dimulai dengan melakukan pemeriksaan seluruh bagian tubuh jenazah kemudian dituangkan dalam berita acara.
Kegiatan berakhir pukul 10.31 Wita dan jenazah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan kembali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono menyampaikan bahwa ekshumasi dan otopsi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh dan arahan langsung dari Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko serta Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo.
"Bapak Kapolda dan Wakapolda memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Arahan beliau jelas, bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarga," ungkap Kombes Pol Sigit.
Baca Juga:Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada penyidik.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi sendiri datang bersama GMKI Kupang dan orang tua dua orang warga yang sudah dijadikan tersangka terkait kasus ini.
Keluarga korban berharap agar terduga pelaku utama pembunuhan Lucky dan Delfi juga ditangkap.
Keluarga Delfi Foes diwakili Polce Foes memaparkan kalau kondisi jenazah Delfi saat itu cukup mengenaskan karena badan hancur dan mata dicungkil.
Baca Juga:Ia mengaku kalau keluarga sudah banyak membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini dengan menghadirkan saksi dan membantu mencari alat bukti.
"Pertanyaan utama kami, siapa yang potong dan cungkil mata Delfi saat itu. Dua tersangka yang saat ini ditahan hanya (berperan) menabrak tapi dimana pelaku yang menganiaya korban. Semua bukti sudah kami serahkan. Semua saksi juga kami bantu hadirkan," ujarnya.
Ia mengaku berulang kali ia dan aliansi datang ke Polda NTT karena hilang kepercayaan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik unit Laka Satlantas Polresta Kupang Kota. "Kami datang terus karena tidak percaya (penanganan) lantas," ujarnya.
Ia berharap penyidik bisa segera menangkap dan memproses para pelaku utama yang diduga menganiaya korban.
Keluarga juga mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing Fickram Bones dan Jefans Bones yang dijadikan tersangka.
Baca Juga:Keluarga menuntut agar pelaku utama (4 orang) yang saat ini ada di Jakarta bisa dijadikan tersangka karena mereka diduga menganiaya korban pasca kecelakaan lalu lintas.
Nonci Sanu, kerabat dari korban Lucky mengaku sudah mendapatkan SP2HP dari kasus ini namun keluarga kecewa dengan penanganan.
Ia menyebutkan kalau saat pra rekonstruksi, ada peran calon tersangka untuk mengambil kayu dan parang. "Kami dijanjikan untuk penetapan tersangka tapi keluarga kecewa karena hanya ada dua tersangka," tandasnya.
Keluarga juga bersikeras kalau kedua korban belum pernah divisum dan diotopsi karena pasca kejadian langsung dimakamkan. Untuk itu ia berharap agar perlu dilakukan visum dan otopsi ulang.
Sementara perwakilan keluarga tersangka memprotes penetapan dua tersangka padahal mereka meyakiini ada peran orang lain.
Baca Juga:"Pelaku utama kenapa tidak ditangkap. Ada bukti balok dan parang yang bukan dibawa oleh tersangka yang saat ini sudah ditahah," ujar ayah salah satu tersangka.
Mereka juga mengungkap kekecewaan atas penetapan dua tersangka karena kasus ini bukan hanya sekedar kasus kecelakaan tetapi merupakan kasus penganiayaan.
Wakapolda NTT bahkan menjamin kalau pihaknya akan mengawasi langsung penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Diingatkan pula bahwa penetapan dua tersangka oleh penyidik bukan akhir dari penanganan perkara ini.
Baca Juga:"Dari proses ini akan dikembangkan jika ada bukti yang mendukung maka bisa diproses lagi untuk pihak yang diduga terlibat," ujar Wakapolda NTT.
Wakapolda menjelaskan kalau berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan saat ini masih menunggu petunjuk jaksa.
"Kasus tidak akan berhenti walaupun sudah ada tersangka. Kami tidak akan tutupi penanganan kasus ini demi keadilan," ujarnya.
Harapan keluarga Lucky dan Delfi bahwa ada pelaku lainnya akan didalami lagi. namun perlu didukung bukti yang kuat.
Empat orang yang diduga sebagai pelaku sudah pernah juga dipanggil, namun salah satunya masih berada di Depok-Jawa Barat karena sakit.
Baca Juga:Penyidik mengaku kalau pihaknya sudah mendapatkan hasil otopsi dan visum dari dokter RSUD Prof Dtr WZ Yohanes Kupng.
Namun demikian, penyidik mengakomodir harapan dan masukan keluarga korban dan tersangka untuk menghadirkan yang diduga pelaku lainnya tapi perlu didukung alat bukti yang valid.
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Dua Korban Diekshumasi dan Otopsi, Kapolda NTT Dukung Pengungkapan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan
Remaja di Amfoang Barat Laut-Kupang Temukan Ayahnya Tewas Tenggelam dalam Sungai