Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka
digtara.com -Tim gabungan menggagalkan pengangkutan satwa liar yang tidak dilindungi tanpa dokumen pada kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Terduga pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan membawa burung Perkutut Jawa (Geopelia striata) dan burung Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier) dalam tiga box.
Satwa tersebut diangkut melalui kapal penyeberangan dari Surabaya, Jawa Timur ke Maumere, Kabupaten Sikka-NTT pukul 05:20 Wita.
Baca Juga:Jumlah burung yang dicoba untuk diangkut adalah Perkutut Jawa (Geopelia striata) 25 ekor dan burung Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier) 20 ekor, tiga ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati.
Kedua jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang P
Terhadap temuan berupa burung Perkutut Jawa dan Merbah Cerukcuk sejumlah 42 ekor saat ini sedang dilakukan observasi sebelum dilakukan langkah penanganan lebih lanjut mengingat sebagian besar burung masih berusia anakan.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur serta
Baca Juga:pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.
Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana tetapi juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem.
Perbuatan tersebut dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000 dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Berdasarkan pasal 157 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 18 tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar nonkomersial dan komersial harus dilengkapi dokumenberupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri
Baca Juga:(SATS-DN) dan atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN)
Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata
Kios dan Butik Milik Warga Maumere-Sikka Terbakar, Satu Warga Terluka
Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Gara-gara Anjing, Lansia di Sikka-NTT Tewas Ditikam Tetangganya
Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat