Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka
Imanuel Lodja - Senin, 12 Januari 2026 14:43 WIB
Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diatur bahwa pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang
dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Perbuatan tersebut dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000 dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Berdasarkan pasal 157 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 18 tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar nonkomersial dan komersial harus dilengkapi dokumenberupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri
Baca Juga:(SATS-DN) dan atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN)
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ancaman Rabies di Kabupaten Sikka-NTT Makin Mengkuatirkan
Jenazah Keenam PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Dipulangkan dari Malaysia
Ada Kebocoran Dek Kapal, KSOP Tidak Ijinkan KM Wismawatu II Angkut Penumpang di Kabupaten Sikka
Diduga Terlibat Kematian Pelajar SMP di Sikka-NTT, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh
Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata
Komentar