Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Januari 2026 12:25 WIB
ist
Reka ulang kasus pembunuhan dilakukan di area Polres Kupang, Jumat (9/1/2026)
Seluruh rangkaian adegan diperagakan secara berurutan hingga adegan ke-7, yakni saat korban terluka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Naibonat menggunakan mobil pick up.
Atas perbuatannya, tersangka KM melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polres Kupang menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara, memperjelas peran tersangka, serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polres Kupang juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Komentar