Minggu, 11 Januari 2026

Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Januari 2026 09:15 WIB
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
net
Ilustrasi.
Para tersangka yakni Sakir (kapten kapal), Rio Daeng Sijaya (ABK), Ghazali (ABK), Amirudin Daeng Ngoyo (smuggler), Muhammad Alif (Smuggler) dan Astomi Agani (smuggler).

Baca Juga:

Tersangka Sakir, Rio Daeng Sijaya dan Ghazali dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.

Tersangka Amirudin Daeng Ngoyo dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.

Berkas perkara untuk tersangka Muhammad Alif selaku smuggler sudah P21 namun tersangka masih menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas Tanimbar-Provinsi Maluku.

Baca Juga:
Tersangka Astomi Agani yang juga seorang smuggler masih dalam proses karena Astomi masih menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas Tanimbar-Maluku.

Laporan polisi nomor LP/A/03/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 26 Mei 2024.

Tiga tersangka yakni Abdul Gani Wora (kapten kapal), Kamaludin (ABK) dan Irwan (ABK) menyelundupkan dua WNA asal China dan sudah divonis enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.

Ada pula laporan informasi nomor LI/10/VII/Res.1.16/2025/Reskrim, tanggal 8 Juli 2024 terkait penyelundupan 44 WNA asal Bangladesh.

"Terdapat dua kapal masing-masing terdapat 22 WNA asal Bangladesh yang terdampar di Desa Mukekuku dan Desa Sonimanu, Kabupaten Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam penjelasannya pada Jumat (9/1/2026).

Laporan polisi nomor LP/A/08/XII/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2024 dengan dua tersangka masing-masing Panji Tala (kapten kapal) dan La Udin (ABK).

Baca Juga:
Dua tersangka ini menyelundupkan 15 WNA asal Bangladesh. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan telah tahap II di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Laporan polisi nomor LP/A/01/2025/SPK.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 5 Mei 2025 terkait penyelundupan enam WNA asal China.

Dalam kasus ini ada enam tersangka yakni Sarisi (juragan kapal), Oses (ABK), Tarling (ABK), Saing (ABK) dan Karno (ABK). Kasus ini masih dalam proses persidangan.

Laporan polisi nomor LP/A/03/X/2025/SPK.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 27 Oktober 2025.

Tujuh WNA asal China diselundupkan oleh tiga orang tersangka masing-masing Aco Oto (juragan), Jusman (ABK) dan Indra (ABK). Kasus ini pun masih dalam proses sidik.

Kapolres memastikan kalau pihaknya bersikap tegas terhadap segala praktek penyelundupan manusia di wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Baca Juga:
Kapolres berharap warga makin sadar dan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan manusia karena pihaknya akan memproses hingga tuntas kasus penyelundupan manusia yang terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Ditinggal Kosong Saat Penghuni Mencari Ikan, Rumah Tinggal di Rote Ndao Terbakar

Ditinggal Kosong Saat Penghuni Mencari Ikan, Rumah Tinggal di Rote Ndao Terbakar

Lewat Call Center 110, IRT dan Dua Anaknya Minta Perlindungan Polres Rote Ndao

Lewat Call Center 110, IRT dan Dua Anaknya Minta Perlindungan Polres Rote Ndao

Kasus Penganiayaan Mendominasi Laporan Polisi di Polres Rote Ndao

Kasus Penganiayaan Mendominasi Laporan Polisi di Polres Rote Ndao

Tabrakan Dua Sepeda Motor, Remaja di Rote Ndao Luka Berat

Tabrakan Dua Sepeda Motor, Remaja di Rote Ndao Luka Berat

Komentar
Berita Terbaru