Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
digtara.com -22 perwira dan prajurit TNI penganiaya Prada Lucky Putra Namo telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang akhir Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
Majelis hakim Dilmil III-15 Kupang juga memvonis 22 terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AD.
Namun 22 terdakwa yang awalnya pikir-pikir atas putusan ini akhir nya bersikap.
Baca Juga:Mereka resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang banding ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya beberapa waktu kedepan.
Terkait hal ini, ibunda Prada Lucky Namo. Sepriana Paulina Mirpey berharap 22 prajurit penganiaya putranya tetap dipecat dalam sidang banding nanti di Surabaya.
Keluarga Prada Lucky, kata dia, sangat berharap Pengadilan Militer III di Surabaya memahami permintaan keluarga ini.
Sidang banding di Surabaya ini, kata dia, tidak sama dengan pengadilan di Kupang.
Baca Juga:Pemeriksaan nantinya terkait fakta-fakta yang telah terungkap.
Untuk itu dalam prosesnya nanti keluarga berharap hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap ada atau tidak dihilangkan.
"Kami berharap putusannya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kami berharap juga tidak mencederai rasa keadilan terutama dari korban dengan publik, tetap PTDH, dan harapannya agar sidang di Surabaya, publik dapat mengawal prosesnya," ujarnya pada Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut dalam periode 7 hari ini pihaknya akan mendapatkan memori banding dan akan membantu Oditur Militer dalam telaah proses banding.
"Para terdakwa sudah menyatakan banding di pengadilan militer. Kami sudah pastikan lagi dan pengadilan memang menyatakan banding," ujar Ahmad Bumi selaku Kuasa Hukum dari keluarga Prada Lucky.
Baca Juga:Ahmad menyatakan lamanya proses banding ini tergantung pada prosesnya di Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya.
"Biasanya tiga bulan dan dalam proses berkas-berkas banding itu 7 sampai 14 hari diberikan kesempatan kepada oditur militer untuk membuat kontra memori banding," ungkapnya lagi.
Sepriana, ibu Prada Lucky menanggapi proses banding hukum yang diajukan oleh 22 terdakwa.
Baca Juga:Menurutnya banding ini merupakan hak hukum dari para terdakwa.
"Itu hak mereka dan sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kami tetap meminta agar kasus ini terus dikawal oleh publik," kata dia.
Sepriana sendiri tak ingin publik mencampurkan kasus anaknya ini dengan laporan terbarunya soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah Prada Lucky, Chrestian Namo.
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya