Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun
digtara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang menjalankan fungsi agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan, tetapi juga memberikan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Baca Juga:
Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana," ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).
Baca Juga:Berdasarkan hasil pendataan sementara, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 30.000 debitur.
Seluruh debitur tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori dampak berat, sedang, dan ringan, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban.
Danis menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan lanjutan dan verifikasi di lapangan.
Bentuk relaksasi meliputi penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi kredit sesuai kebutuhan debitur.
Baca Juga:Program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025.
"Dalam pelaksanaannya, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur agar pemberian perlakuan khusus dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing nasabah," tutup Danis.
Baca Juga:
Jembatan Bailey di Aceh Tengah Kembali Hubungkan 5 Desa yang Sempat Terisolasi
Muhammad Erlita Jemaah Disabilitas Asal Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi, Doakan Wakif Habib Bugak Asyi
Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair: Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima Lewat HP
Pengawasan BBM dan LPG 3 Kg di Banda Aceh Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Takaran Sesuai dan Stok Aman