Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 13:50 WIB
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
ist
Aparat kepolisian Polsek Kota Lama saat menggelar reka ulang kasus pembunuhan penjual buah, Kamis (18/12/2025)

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT).

Baca Juga:

Reka ulang pada Kamis (18/12/2025) digelar di lokasi kejadian di Jalan Timor Raya, RT 001/RW 001, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/191/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 3 Oktober 2025.

Kasus ini menewaskan Selfince Pah (56), penjual buah semangka yang juga warga Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao dan menantunya, Rion Dasi (44).

Baca Juga:

Keduanya menjadi korban penikaman dengan pisau oleh Benyamin Asbanu Alias Bento.

Rekontruksi dipimpin Waka polresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Iptu Zainap Arifin Abdurahman, Panit I Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifan G. Hanas, Panit Reskrim, Aipda Rian Heke Medoh, Kanit Intelkam, Aiptu Yesi A.Bola, Kanit Lantas Polsek, Iptu Muin Saleh, Kanit Samapta, Iptu Hendro Poernomo, Panit Binmas Polsek Kota Lama Ipda Benny G.Diwi dan penyidik pembantu Polsek Kota Lama.

Hadir pula Tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang dipimpin Kasi Barang bukti, Made Oka, penasehat hukum tersangka, Pasah Gelora Isu, tersangka, saksi dan keluarga korban

Ada 29 adegan yang diperankan oleh para saksi dan tersangka.

Kejadian bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 03:00 wita.

Baca Juga:

Korban Selfince Pah, Rion Dasi dan Ika Erna Manafe sedang tidur di lapak jualan semangka milik korban Selfince Pah di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima

Tersangka Bento datang dengan sepeda motor honda beat F1 DH 5061 HK milik nya dari Kelurahan Oesapa menuju ke lapak jualan semangka milik korban Selfince.

Usai memarkir sepeda motor, tersangka masuk ke dalam lapak jualan. Ia melihat korban sedang tidur pulas.

Tersangka mendekati Ika Erna Manafe dan membuka tas hitam yang dipakai Ika hingga Ika terbangun dan berteriak pencuri serta membangunkan Selfince dan Rion Dasi.

Rion langsung menghampiri dan mengamankan tersangka. Tersangka dam Rion kemudian berkelahi hingga terjatuh dan berguling ke tanah.

Tersangka kemudian mengambil pisau dari pinggang bagian kanan dan mengayunkan pisau dengan cara menusuk secara berulang kali ke arah perut, dada kanan, telinga kanan dan leher kanan

Korban Rion Dasi pun ION melepas pegangan kepada tersangka sehingga tersangka lari ke arah sepeda motor yang sementara terparkir di depan lapak jualan sambil terus memegang pisau.

Baca Juga:

Saat hendak mengambil sepeda motornya, tersangka berpapasan dengan korban Selfince Pah.

Ia langsung mengayunkan pisau ke arah korban tepatnya ke dada sebelah kiri korban Selfince sehingga jatuh ke tanah.

Tersangka membuang pisau di lokasi kejadian, berjalan menuju sepeda motor dan meninggalkan TKP menuju ke arah Oesapa.

Seorang warga, Gideon Rangga Riwoe melintasi lokasi kejadian dari arah Pasir Panjang dengan sepeda motor dan mendengar teriakan minta tolong dari Ika Erna Manafe.

Gideon dan Ika berboncengan membawa korban Selfince ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik Kota Kupang.

Baca Juga:

Sementara itu di lokasi kejadian, korban Rion Dasi terjatuh. Masyarakat pun datang dan membawa korban Rion Dasi ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik Kupang.

Tersangka Bento ke rumah Hasriani Tafuli di Kelurahan Lasiana menggunakan sepeda motor.

Begitu bertemu Hasriani di kamar, tersangka Benyamin menceritakan kalau ia baru saja menikam dua orang dengan kondisi tangan kanan tersangka berlumuran darah.

Tersangka keluar dari rumah Hasriani Tafuli menuju ke Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Baca Juga:
Dua adegan terakhir dilanjutkan di Polsek Kota Lama oleh saksi.

Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kegiatan rekontruksi tersebut merupakan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan tersebut

"Rekontruksi tersebut dilakukan untuk mengulang kembali peran yang dilakukan oleh para saksi dan tersangka saat kejadian," ujarnya.

Tersangka Bento dijerat pasal 338 KUHPidana Sub pasal 354 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru