Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 13:50 WIB
ist
Aparat kepolisian Polsek Kota Lama saat menggelar reka ulang kasus pembunuhan penjual buah, Kamis (18/12/2025)
Dua adegan terakhir dilanjutkan di Polsek Kota Lama oleh saksi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kegiatan rekontruksi tersebut merupakan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan tersebut
"Rekontruksi tersebut dilakukan untuk mengulang kembali peran yang dilakukan oleh para saksi dan tersangka saat kejadian," ujarnya.
Tersangka Bento dijerat pasal 338 KUHPidana Sub pasal 354 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dearly Joshua dan Ari Lasso Mendadak Mesra Lagi, Benarkah Balikan? Ini Faktanya
IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan
Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Diduga Meninggal Tidak Wajar, Jenazah IRT di Manggarai-NTT Diotopsi
Tangani Kematian Teknisi Hotel Aston Kupang, Polisi Periksa Tiga Rekan Korban
Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama
Komentar
Berita Terbaru
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup
Hari Terakhir Pencarian Korban Kapal Tenggelam, TIM SAR Gabungan Gelar Doa Bersama di Lokasi Kecelakaan Laut
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas
Pencarian Hari Ke-14 Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Masih Nihil
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang