Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 13:50 WIB
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
ist
Aparat kepolisian Polsek Kota Lama saat menggelar reka ulang kasus pembunuhan penjual buah, Kamis (18/12/2025)
Dua adegan terakhir dilanjutkan di Polsek Kota Lama oleh saksi.

Baca Juga:

Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kegiatan rekontruksi tersebut merupakan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan tersebut

"Rekontruksi tersebut dilakukan untuk mengulang kembali peran yang dilakukan oleh para saksi dan tersangka saat kejadian," ujarnya.

Tersangka Bento dijerat pasal 338 KUHPidana Sub pasal 354 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru