Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 13:50 WIB
ist
Aparat kepolisian Polsek Kota Lama saat menggelar reka ulang kasus pembunuhan penjual buah, Kamis (18/12/2025)
Dua adegan terakhir dilanjutkan di Polsek Kota Lama oleh saksi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kegiatan rekontruksi tersebut merupakan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan tersebut
"Rekontruksi tersebut dilakukan untuk mengulang kembali peran yang dilakukan oleh para saksi dan tersangka saat kejadian," ujarnya.
Tersangka Bento dijerat pasal 338 KUHPidana Sub pasal 354 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Hilang Saat Mencuci, IRT di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT
IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai
Dua IRT Tewas, Polres TTS Amankan Sopir Pick Up Terlibat Laka Lantas
Komentar
Berita Terbaru
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan