BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan
digtara.com -Sejumlah Barang Milik Negara (BMN) di kantor Bea Cukai Atambua, NTT dimusnahkan.
Baca Juga:
Barang bukti yang dimusnahkan eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP B Atambua, terhitung dari periode November 2024 hingga November 2025 dengan total perkiraan nilai mencapai Rp 818.924.000.
Kegiatan dihadiri Staf Ahli Bupati Belu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ketua Pengadilan Nagari Kelas 1 B Atambua, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Belu serta Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 AY Kostrad.
Baca Juga:Hadir juga Plh.Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Administrator PLBN Wini dan PLBN Motamasin, Kasubag PLBN Motaain, Kepala Badan Karantina Indonesia Wilayah Keriteria Atambua, Plh. Kepala RRI Atambua,Komandan Sub Satgas IV Citarum Ops Strategis Bais TNI serta tamu undangan lainnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi, minuman mengandung etil alkohol sejumlah 909 botol dan 47 jerigen serta minuman berpemanis sebanyak 157 karton.
Selain itu, barang kena cukai hasil tembakau sejumlah 7.560 bungkus, 1.340 batang, dan 22 slop, serta tembakau sejumlah 22 ball.
Sebelumnya, Tim Gabungan Polres Belu, Bea Cukai dan Imigrasi mengamankan 139.000 batang rokok ilegal di dua lokasi di wilayah perbatasan kabupaten Belu.
Penindakan berawal dari informasi terkait aktivitas WNA yang mencurigakan di salah satu rumah di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Baca Juga:Rumah tersebut milik Frederikus Talo Leki dan dikontrak oleh seorang WNA China dengan biaya sewa Rp 60.000.000 per tahun untuk dijadikan lokasi penampungan rokok ilegal dari Timor Leste.
Tim gabungan melakukan pengecekan didampingi perwakilan pemerintah daerah setempat dan bertemu dengan JL, salah Satu WNA asal Timor Leste.
JL yang berprofesi sebagai sopir sekaligus penerjemah WNA asal China ini mengakui adanya aktivitas ilegal jual beli rokok.
Tim gabungan memanggil pemilik rumah, Frederikus Talo Leki untuk pengecekan di seluruh ruangan yang berada di rumah tersebut.
Dalam proses pengecekan tersebut didapati barang bukti rokok Marlboro Gold 98 slof, rokok Marlboro Merah sebanyak 12 slof dan 4 bungkus, rokok China Merk Yun Yan dua slof serta dua buku yang diduga merupakan catatan penjualan rokok dan pengeluaran dana.
Baca Juga:Namun aparat gabungan tidak menemukan pemilik rokok karena menurut keterangan sopir bahwa pemiliknya sedang berada di Timor Leste.
Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi adanya tiga orang WNA asal China yang juga terlibat dalam kegiatan penyelundupan dan penjualan rokok ilegal tersebut.
Dalam proses pengecekan tersebut, Tim gabungan menemukan tiga orang WNA China yang tinggal di rumah tersebut yakni LS, LJ dan HR.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di setiap ruangan kamar di rumah tersebut dan didapati sejumlah rokok ilegal berbagai merk.
Baca Juga:Selain mengamankan tiga WNA dan rokok, aparat gabungan juga mengamankan satu unit mobil kijang Inova warna putih nomor polisi B 2589 SFS.
Penggeledehan tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai Atambua, Kepala Kantor Imigrasi Atambua dan Kasat Intelkam Polres Belu.
Tiga WNA asal China dan satu WNA asal Timor Leste dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk proses sesuai UU Keimigrasian RI.
Barang bukti yang diamankan dari dua TKP tersebut antara lain rokok ilegal dengan jumlah total sebanyak 139.000 batang dengan berbagai macam merek, satu unit mobil merk Nissan note warna silver nomor polisi B 21-476 TL, satu unit mobil kijang inova warna putih nomor polisi B 2589 SFS serta dua buku yang diduga merupakan catatan penjualan rokok dan pengeluaran dana.
Pada kesempatan pemusnahan tersebut, Polres Belu meraih penghargaan atas sinergi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca Juga:Penghargaan Bhakti Chandra Pratama diterima oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang diwakili Kabag SDM, AKP I Ketut Karnawa.
Polres Belu dinilai berkontribusi dalam penindakan gabungan barang kena cukai hasil tembakau ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diselundupkan WNA China dan Timor Leste.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Fadjar Donny Tjahjadi usai menyerahkan penghargaan tersebut menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polri, Imigrasi dan Satgas Pamtas dengan Bea Cukai Atambua yang telah berhasil mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri tapi sinergitas yang kuat adalah kunci dalam menjalankan penegakan hukum.
Baca Juga:"Apa yang dicapai saat ini menjadi awal untuk kita bekerja lebih giat dengan bersama-sama menjaga Indonesia yang lebih baik lagi," tambahnya.
"Penghargaan ini kami harapkan dapat lebih meningkatkan sinergitas kita dalam melaksanakan tugas pokok serta jalinan silaturahmi yang semakin erat," ujarnya.
Ia bertekad Polres Belu terus mempertahankan kinerja dan profesionalitas, sehingga memberikan kontribusi dan sinergitas terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai Atambua khususnya dalam memutus jaringan penyelundupan lintas negara.
Baca Juga:
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste
Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar
Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka
Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu