Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar
digtara.com -Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Sat Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengawasi keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menginap di salah satu hotel di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT sejak 3 November 2025.
Baca Juga:
Kedua pria berkewarganegaraan China ini diketahui telah menyewa gudang milik seorang pengusaha di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
16 November 2025 lalu, Unit POA Sat Intelkam Polres TTU memperoleh informasi dari Bea cukai/imigrasi Atambua kalau kedua WNA China tersebut diketahui telah melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan rokok yang disimpan dalam gudang tersebut.
Baca Juga:

Rabu, 10 Desember 2025, Unit POA Polres TTU mendampingi penggeledahan oleh Bea Cukai Atambua di gudang 9 Jaya yang terletak di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Di gudang tersebut ditemukan 1.109 bal rokok ilegal merk Marllboro dengan total kerugian negara sekitar Rp 18 hingga 20 miliar rupiah.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA asal China tersebut," tandasnya.
Baca Juga:
Terpisah Dari Rombongan, WNA Cina Meninggal di Pantai Pink Manggarai Barat
WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan
Sempat Deadlock, Penyelenggara Jasa Wisata dan Pemilik Kapal di Labuan Bajo Beri Uang Santunan Bagi WNA China
Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Tujuh WNA Uzbekistan Dideportase, Sembilan Lainnya ke Rudenim