Sabtu, 11 April 2026

Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 08:07 WIB
Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
ist
Prosesi denda adat dan penylesaian perkara zinah di Mapolsek Lamaknen
Namun apabila nanti YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah yang akan diwariskan kepada anak kandung mereka.

Baca Juga:

Tidak sampai distu, JKL dan ELE, masing-masing diwajibkan memberikan adat berupa satu ekor babi, beras 10 kilogram, sirih lima ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp 500.000.

Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies

Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies

Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan

Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Komentar
Berita Terbaru