Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 08:07 WIB
ist
Prosesi denda adat dan penylesaian perkara zinah di Mapolsek Lamaknen
Namun apabila nanti YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah yang akan diwariskan kepada anak kandung mereka.
Tidak sampai distu, JKL dan ELE, masing-masing diwajibkan memberikan adat berupa satu ekor babi, beras 10 kilogram, sirih lima ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp 500.000.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota
Komentar