Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 08:07 WIB
ist
Prosesi denda adat dan penylesaian perkara zinah di Mapolsek Lamaknen
Namun apabila nanti YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah yang akan diwariskan kepada anak kandung mereka.
Tidak sampai distu, JKL dan ELE, masing-masing diwajibkan memberikan adat berupa satu ekor babi, beras 10 kilogram, sirih lima ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp 500.000.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga
Baru Cerai dari Daehoon, Jule Dituding Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Selebgram Malaysia
Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka
Inara Rusli Dituduh Selingkuhan Suami Influencer, Istri Sah Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polisi
Dua Sepeda Motor di Belu Tabrakan, Satu Meninggal di Tempat, Tiga Warga Luka-luka
Nelayan di Belu-NTT Diminta Waspada Saat Melaut dan Tidak Menangkap Ikan dengan Handak
Komentar