Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak Akibat Tambang Ilegal, Basuki Perintahkan Penertiban Total
digtara.com -Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi dalam delineasi IKN. Aksi ini dilakukan setelah temuan kerusakan hutan yang sangat luas akibat penambangan tanpa izin.
Baca Juga:
Basuki: Penertiban Menjadi Fokus Utama
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban kawasan hutan IKN kini menjadi fokus utama pemerintah. Ia menyebut pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, serta kelompok pegiat lingkungan.
Baca Juga:"Operasi bersama Satgas dari berbagai unsur terus berjalan sepanjang tahun," ujar Basuki, Jumat (12/12/2025).
Otorita mencatat, pada 2023 terdapat tiga kasus yang sudah masuk tahap P21 dan 12 kasus lainnya masih dalam penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan IKN.
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Ditindak
Dalam operasi tersebut, petugas menyita:
Baca Juga:
- 351 kontainer batu bara hasil tambang ilegal
- 248 kontainer ditemukan di Surabaya
- 103 kontainer ditemukan di Balikpapan dan Samarinda
- 13 unit alat berat
- 5 orang ditetapkan sebagai tersangka
Instruksi Langsung Presiden
Basuki menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden, dengan tujuan menghentikan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan di sekitar IKN dan menjaga kualitas ekologi jangka panjang.
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang Jateng Resmi Dibuka, Pesan Damai Dipancarkan ke Seluruh Indonesia
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara