Minggu, 11 Oktober 2026

Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak Akibat Tambang Ilegal, Basuki Perintahkan Penertiban Total

Arie - Jumat, 12 Desember 2025 15:10 WIB
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak Akibat Tambang Ilegal, Basuki Perintahkan Penertiban Total
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono

digtara.com -Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi dalam delineasi IKN. Aksi ini dilakukan setelah temuan kerusakan hutan yang sangat luas akibat penambangan tanpa izin.

Baca Juga:

Berdasarkan data Otorita IKN, total luasan bukaan tambang di kawasan IKN mencapai 19.729,72 hektare, dengan tambang ilegal mencapai 4.236,69 hektare. Aktivitas liar tersebut disebut mempercepat deforestasi dan mengancam target IKN sebagai kota hutan dengan tutupan hijau 65 persen.

Basuki: Penertiban Menjadi Fokus Utama

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban kawasan hutan IKN kini menjadi fokus utama pemerintah. Ia menyebut pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, serta kelompok pegiat lingkungan.

Baca Juga:
"Operasi bersama Satgas dari berbagai unsur terus berjalan sepanjang tahun," ujar Basuki, Jumat (12/12/2025).

Otorita mencatat, pada 2023 terdapat tiga kasus yang sudah masuk tahap P21 dan 12 kasus lainnya masih dalam penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan IKN.

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Ditindak

Salah satu operasi terbaru adalah penindakan tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita:

Baca Juga:
  • 351 kontainer batu bara hasil tambang ilegal
  • 248 kontainer ditemukan di Surabaya
  • 103 kontainer ditemukan di Balikpapan dan Samarinda
  • 13 unit alat berat
  • 5 orang ditetapkan sebagai tersangka
"Di Bukit Soeharto kita sudah menutup beberapa illegal mining di situ," kata Basuki.

Instruksi Langsung Presiden

Basuki menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden, dengan tujuan menghentikan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan di sekitar IKN dan menjaga kualitas ekologi jangka panjang.

"Jadi kita bekerja perintah Presiden sudah begitu, kita akan tegas betul itu," tegas Basuki.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas

Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas

MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang Jateng Resmi Dibuka, Pesan Damai Dipancarkan ke Seluruh Indonesia

MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang Jateng Resmi Dibuka, Pesan Damai Dipancarkan ke Seluruh Indonesia

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Pergi dari Rumah Karena Masalah Hutang, IRT di Sikka Tinggalkan Sepucuk Surat

Pergi dari Rumah Karena Masalah Hutang, IRT di Sikka Tinggalkan Sepucuk Surat

Komentar
Berita Terbaru