Sabtu, 10 Januari 2026

Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Desember 2025 09:00 WIB
Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban
digtara.com/imanuel lodja
Empat prajurit TNI AD saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang

digtara.com -Persidangan kasus dugaan penyiksaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo masih bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Baca Juga:

Dalam sidang pertama pada (11/12/2025), Oditur Militer menuntut Lettu Inf Ahmad Faisal (berkas berbeda) dengan hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas ketentaraan.

Sidang kedua merupakan giliran empat prajurit TNI AD yang merupakan senior korban menghadapi tuntutan.

Keempat terdakwa yang juga senior korban itu masing-masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi (Rian), dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Baca Juga:
Mereka diadili terpisah atas dugaan turut mengambil bagian dalam rangkaian penyiksaan yang dilakukan di "rumah kuning", sebuah bangunan di kompleks Batalyon 834/TP Waka Nga Mere, lokasi yang selama ini disebut-sebut sebagai tempat pembinaan berujung kekerasan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, oditur membacakan rentetan kejadian dan unsur-unsur masing-masing terdakwa.

Terdakwa pertama, Pratu Ahmad Ahda, mengaku tiba di rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita, 30 Juli 2025, setelah mengantar sepeda motor saudaranya.

Ia menyebut mendapati dua korban tertidur dan membangunkan mereka karena menuding keduanya memiliki hubungan sesama jenis.

"Saya mencambuk almarhum Prada Lucky dengan selang coklat berlapis lakban, satu kali," ujar Pratu Ahmad Adha.

Pratu Ahmad Ahda juga mengaku minum dua gelas minuman keras (mirasl jenis moke sebelum kejadian.

Baca Juga:
Terdakwa kedua, Pratu Emeliano De Araujo, membenarkan bahwa dirinya ikut mencambuk dan menendang korban.

"Saya cambuk punggung Prada Richard dan menendang kepala Prada Lucky dari jarak satu meter," katanya.

Ia juga mengaku menumbuk wajah Prada Richard, bahkan menyuruh korban menelepon keluarga menggunakan kulit semangka.

Pratu Petrus Nong Brian Semi dengan tegas membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menyuruh korban melakukan tindakan tak senonoh.

"Tidak ada perintah begitu. Hanya mengoles luka," sanggahnya.

Meski demikian, ia tetap mengakui pernah menampar dan memukul dada korban.

Menariknya, Petrus awalnya menolak pengakuan bahwa ia mengonsumsi minuman keras.

Namun setelah majelis hakim memintanya membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP), ia akhirnya mengaku menenggak satu botol moke pada sore hari sebelum kejadian.

Baca Juga:
Terdakwa keempat, Pratu Aprianto Rede Radja, mengaku datang paling akhir ke rumah kuning, sekitar pukul 02.30 Wita.

"Saya lihat sudah ada senior yang memberikan pengarahan. Saya dilarang memukul tangan kosong, jadi saya ambil selang dan cambuk punggung dua korban," tuturnya.

Aprianto juga membantah tuduhan bahwa ia menyulut api rokok ke tubuh korban, namun Oditur menegaskan adanya perubahan keterangan dibandingkan BAP.

Ia pun mengakui memerintahkan Prada Jemi Langga mengoleskan cabai ulek, garam, dan minyak Nona Mas ke luka cambuk kedua korban.

Pukulan lain juga terungkap. Aprianto, yang mengaku atlet tinju sejak 2016, memahami titik vital tubuh namun tetap memberikan aperkat ke perut Prada Lucky.

"Usai saya pukul, saya suruh sit-up," ucapnya.

Baca Juga:
Di tengah berbagai penyangkalan terdakwa, Oditur Militer menegaskan bahwa keterangan para terdakwa atas kematian Prada Lucky dalam BAP tetap menjadi bagian penting pembuktian.

"Kami tetap berkeyakinan bahwa keterangan korban yang benar, karena ia mengalami langsung kejadian tersebut," tegas Oditur.

Seluruh terdakwa meminta keringanan hukuman dan berharap dapat melanjutkan karier sebagai prajurit, meskipun mengakui turut melakukan penganiayaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Komentar
Berita Terbaru