Senin, 04 Mei 2026

Pengadilan Agama di Kupang Tolak Permohonan Isbat Rukyat Karena Hilal Tak Terlihat

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Maret 2026 20:10 WIB
Pengadilan Agama di Kupang Tolak Permohonan Isbat Rukyat Karena Hilal Tak Terlihat

digtara.com -Pengadilan Agama Kupang menolak permohonan isbat kesaksian rukyat hilal awal Syawal 1447 Hijriah yang diajukan Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh hakim tunggal Suratnah Bao dengan panitera pengganti Fatimah Mahben.

Permohonan diajukan oleh Plt Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT, Achmad Alkatiri.

Dalam amar penetapannya, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak adanya kesaksian yang menyatakan hilal terlihat di wilayah Kupang.

Baca Juga:
"Tidak ada satu pun perukyat yang melihat hilal, maka permohonan dinilai tidak memiliki dasar," demikian pertimbangan hakim dalam sidang.

Kegiatan rukyat hilal telah dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026) pukul 16.00 WITA di rooftop gedung BMKG Kupang.

Para perukyat yang hadir telah menyampaikan laporan hasil pengamatan, namun seluruhnya menyatakan hilal tidak terlihat, baik secara kasat mata maupun melalui metode pengamatan lainnya.

Karena tidak adanya kesaksian yang memenuhi syarat, majelis hakim juga tidak mengambil sumpah terhadap para perukyat.

Permohonan isbat tersebut sebelumnya diajukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 10 Maret 2026.

Selain menolak permohonan, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 160 ribu, yang terdiri dari biaya PNBP Rp 50 ribu, biaya proses Rp 100 ribu, dan meterai Rp 10 ribu.

Baca Juga:
Putusan ini dibacakan pada hari yang sama, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah, dan dihadiri langsung oleh pemohon di ruang sidang Pengadilan Agama Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan

Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan

Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta

Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta

Dimingi-imingi Uang, Remaja Perempuan di Kupang Dicabuli Tetangga di Rumah Kosong

Dimingi-imingi Uang, Remaja Perempuan di Kupang Dicabuli Tetangga di Rumah Kosong

Tenggelam Saat Memancing, Enam Nelayan di Kupang Selamat dan Satu Nelayan Hilang

Tenggelam Saat Memancing, Enam Nelayan di Kupang Selamat dan Satu Nelayan Hilang

Pelaku Pencurian Di Kupang Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polres Kupang

Pelaku Pencurian Di Kupang Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polres Kupang

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Komentar
Berita Terbaru