Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur
Imanuel Lodja - Jumat, 12 Desember 2025 07:50 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus penganiayaan berat oleh karyawan Alfamart Waingapu
"Perkara ini disidik dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tambah Kapolres.
Tersangka RL sudah ditahan selama 20 hari kedepan sejak Senin (8/12/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sementara barang bukti berupa uang, rokok, rokok elektrik, handphone, sarung tangan, masker, tas, dan sepeda motor telah disita. Sedangkan pisau masih berada di rumah sakit.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur," tandas Kapolres Sumba Timur.
Baca Juga:Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilaporkan oleh MJP dengan laporan polisi nomor LP/B/287/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 8 Desember 2025.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025
Resmob Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Pencurian di Villa
Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur
Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara
Tikam Kepala Toko Alfamart, Karyawan Bagian TI Diamankan Polisi
Komentar