Minggu, 25 Januari 2026

Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 14:21 WIB
Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan
ist
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus jambret ke kejaksaan

digtara.com -RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Penyerahan RHYK yang juga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin (8/12/2025) dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Lama, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Iptu Zainal Arifin Abdurahman didampingi Panit Opsnal 1 Unit Reskrim, Aipda Rahman, serta Penyidik Pembantu, Bripka Frengky Lalan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sejak akhir September 2025 lalu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/180/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 22 September 2025.

Baca Juga:
Tersangka saat itu menjambret tas milik DH yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh LH yang juga kerabat dari korban DH.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengaku pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian proses dituntaskan.

"Berkasnya sudah P21 sehingga kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kapolsek Kota Lama pada Selasa (9/12/2025).

Kasus ini bermula pada 22 September 2025 dini hari lalu, ketika korban mengalami tindakan kekerasan atau jambret oleh tersangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.

Sesuai keterangan pelapor, LH kalau korban DH dipukul. Korban juga kehilangan tas yang berisi uang sekitar Rp 800.000.

Baca Juga:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang di jari kelingking kiri, bengkak pada pelipis kiri, serta luka lecet di bagian siku kanan, sebagaimana tertera dalam hasil pemeriksaan medis.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti satu unit sepeda motor nomor polisi DH 30xx Px beserta STNK.

Diserahkan pula satu buah tas tenteng warna orange, dan satu buah kunci kontak sepeda motor.

Serah terima tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh staf pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai

Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung

Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban',  Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Komentar
Berita Terbaru