Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut
digtara.com -Perkara permohonan praperadilan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lbt tanggal 14 November 2025 telah dilaksanakan sidang praperadilan sejak 28 November 2025 hingga 5 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Lembata.
Baca Juga:
Dalam putusan sidang Praperadilan, Jumat (5/12/2025) ini memutuskan bahwa permohonan praperadilan pemohon mengenai tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka untuk seluruhnya ditolak.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka AUM dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen akan terus dilanjutkan.
Baca Juga:Dalam waktu dekat, AUM akan diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Badan Pangan Nasional bahwa kami akan melakukan uji laboratorium mutu beras terhadap beras yang dijual oleh AUM di kios miliknya setelah seluruhnya selesai," ujar Kasat.
Dalam kasus ini juga penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli perlindungan konsumen.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.
Baca Juga:Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah merupakan beras kualitas tinggi.
Kasus ini kemudian ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.
Dalam keterangannya pada Selasa (11/11/2025), Kapolres didampingi Kasat Reskrim menyebutkan kalau penjualan beras tidak sesuai merk terjadi di kompleks Pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi mengungkap peran AUM, salah satu penjual beras di kawasan pasar Lamahora, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:"AUM sudah sering memesan beras jenis Selamat dan jenis Kurma yang masing-masing disimpan di karung ukuran 50 kilogram. Beras ini diambil dari kapal Sulawesi dan dijual kembali di kios Alam di kompleks Pasar Lamahora milik terlapor AUM," ujar Kapolres.
AUM sudah memesan karung beras ukuran 20 kilogram merk beras SLYP Super dengan logo VIP dan beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal Sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan dari beras yang akan dijual.
Kemudian karung tersebut dijahit ulang dengan mesin jahit beras.
Terlapor AUM kemudian memajangkan karung beras tersebut di depan kios Alam di komplex Pasar Lamahora miliknya.
Baca Juga:Polisi kemudian menyita barang bukti 14 karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo VIP.
Diamankan pula karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo Mawar Sakura.
Selain itu 14 karung beras merk Buah Kurma, 31 karung beras merk Selamat, lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.
AUM pun menjadi tersangka dan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan pidana, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Baca Juga:Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.
Tukar Beras Merk Premium Dengan Merk Biasa, Pedagang di Lembata-NTT Diamankan Polisi
Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU
Satu Anggota Polres Lembata Dipecat