Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
digtara.com -Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali digelar pada Rabu (3/12/2025).
Baca Juga:
Pengacara keluarga korban, Ahmad Bumi, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pihak oditur militer masih menyelesaikan berkas tuntutan untuk para terdakwa yang berjumlah 17 orang.
"Informasi yang kita dapat, oditur sedang merampungkan tuntutan. Ini merupakan hal teknis sebab menyangkut besar kecilnya tuntutan sesuai peran masing-masing terdakwa," ujarnya sebelum persidangan.
Baca Juga:Meski demikian, keluarga korban tetap menaruh harapan besar agar tuntutan yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan para terdakwa.
Keluarga minta hukuman maksimal, berikut tambahan sanksi berupa pemecatan dari dinas TNI.
"Biar seimbang dengan apa yang diperlakukan kepada korban hingga meninggal dunia. Dan memberikan rasa keadilan kepada Prada Lucky," tegas Ahmad.
Secara primair mereka dikenakan pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan akibat korban meninggal dunia, Ahmad menilai tuntutan selayaknya mengacu pada ayat (3) yang mengatur ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:"Kalau hukumannya 9 tahun maka mereka (terdakwa) dipecat," katanya.
Disinggung soal dugaan intervensi selama proses persidangan, Ahmad menyebut pihak keluarga belum melihat tanda-tanda kejanggalan.
"Kami masih menaruh percaya kepada Oditur Militer dan Pengadilan," tutupnya.
Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai