Senin, 19 Oktober 2026

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 15:10 WIB
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
digtara.com/imanuel lodja
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

digtara.com -Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali digelar pada Rabu (3/12/2025).

Baca Juga:

Agendanya adalah pembacaan tuntutan bagi 17 terdakwa. Sidang baru digelar pukul 13.30 Wita karena alasan teknis.

Pengacara keluarga korban, Ahmad Bumi, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pihak oditur militer masih menyelesaikan berkas tuntutan untuk para terdakwa yang berjumlah 17 orang.

"Informasi yang kita dapat, oditur sedang merampungkan tuntutan. Ini merupakan hal teknis sebab menyangkut besar kecilnya tuntutan sesuai peran masing-masing terdakwa," ujarnya sebelum persidangan.

Baca Juga:
Meski demikian, keluarga korban tetap menaruh harapan besar agar tuntutan yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan para terdakwa.

Keluarga minta hukuman maksimal, berikut tambahan sanksi berupa pemecatan dari dinas TNI.

"Biar seimbang dengan apa yang diperlakukan kepada korban hingga meninggal dunia. Dan memberikan rasa keadilan kepada Prada Lucky," tegas Ahmad.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, para terdakwa dijerat tiga lapisan pasal.

Secara primair mereka dikenakan pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan akibat korban meninggal dunia, Ahmad menilai tuntutan selayaknya mengacu pada ayat (3) yang mengatur ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:
"Kalau hukumannya 9 tahun maka mereka (terdakwa) dipecat," katanya.

Disinggung soal dugaan intervensi selama proses persidangan, Ahmad menyebut pihak keluarga belum melihat tanda-tanda kejanggalan.

"Kami masih menaruh percaya kepada Oditur Militer dan Pengadilan," tutupnya.

Persidangan perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun ditunda dan baru digelar usai istirahat sholat dan makan siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba

Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba

Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang

Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang

Silaturahmi Dengan Jemaat GBI Pondok Daud, Kapolresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Silaturahmi Dengan Jemaat GBI Pondok Daud, Kapolresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao

Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao

Jalin Kebersamaan Dengan Warga, Kapolres Kupang Gelar Sholat Subuh Keliling

Jalin Kebersamaan Dengan Warga, Kapolres Kupang Gelar Sholat Subuh Keliling

Lahan Perkebunan di Nekamese-Kupang Terbakar, Satu Orang Pria Meninggal Dunia

Lahan Perkebunan di Nekamese-Kupang Terbakar, Satu Orang Pria Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru