Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata
digtara.com -Hartina (29), seorang perempuan yang juga warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Pol Air Polres Sikka.
Baca Juga:
Keduanya mengaku dianiaya menggunakan popor senjata laras panjang oleh terduga pelaku di kediaman Hartina pada Minggu (30/11/2025).
Pelaku mendatangi korban dengan pakaian biasa dan membawa sangkur dan senjata laras panjang.
Baca Juga:Pelaku langsung mencari dan memukul Yardi dan Hartina. Sebelumnya pelaku bertanya kepada korban soal gosip tentang dirinya.
Akibat pemukulan tersebut, Yardi mengalami memar di bagian belakang, tepatnya di bawah ketiak, dan bengkak di bagian siku.
Tidak puas dengan Yardi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menganiaya korban Hartina di bagian tangannya menggunakan popor senjata.
Tak menunggu lama, Unit Propam langsung menuju lokasi kejadian.
"Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan," tegas Kombes Henry pada Senin (1/12/2025).
Baca Juga:Diakui kalau peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
"Seorang perempuan (Hartina) melapor ke Unit Propam Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Sat Polairud Polres Sikka," ujar Kabid.
Dalam kondisi mabuk, pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.
Anggota Propam yang tiba di lokasi langsung mengendalikan situasi, mengambil alih senjata, hingga akhirnya berhasil melumpuhkan dan membawa pelaku ke Polres Sikka.
Baca Juga:Korban juga diketahui telah mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO.
Pelaku dan senjata dinas kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme Disiplin/Kode Etik Profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.
Baca Juga:Kombes Henry menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi, dan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota.
"Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, Polri terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
"Ini bukti bahwa sistem pengawasan internal berjalan. Propam hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi penjaga marwah institusi," tambah Kabidhumas.
Polda NTT juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika melihat pelanggaran oleh anggota Polri.
Baca Juga:"Laporkan kepada kami. Polda NTT selalu terbuka dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Kami ingin membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya," tandas Kabid Humas.
Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir
Kios dan Butik Milik Warga Maumere-Sikka Terbakar, Satu Warga Terluka
Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Gara-gara Anjing, Lansia di Sikka-NTT Tewas Ditikam Tetangganya
Kapolda NTT Mutasi Sejumlah Pamen, Kasat dan Kapolsek, Ini Daftarnya