Kamis, 25 Juni 2026

Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110

Imanuel Lodja - Senin, 01 Desember 2025 10:24 WIB
Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
ist
Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110

digtara.com -Layanan call center 110 di setiap Polres di wilayah Polda NTT rupanya banyak disalah gunakan oleh warga.

Baca Juga:

Salah satunya Polres Malaka banyak menerima pengaduan palsu ke call center 110.

Polres Malaka pun mengingatkan soal sanksi pidana dari keisengan warga yang memberikan laporan palsu.

Polres Malaka mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan Call Center 110.

Baca Juga:
Belakangan ini ada peningkatan laporan palsu yang masuk dan mengganggu respons cepat petugas di lapangan.

Dalam beberapa pekan terakhir, Polres Malaka menerima sejumlah pengaduan melalui layanan 110 yang ternyata tidak benar, seperti laporan kebakaran fiktif, perkelahian atau tawuran pemuda yang tidak terjadi, serta gangguan keamanan lain yang ternyata tidak terbukti saat personel tiba di lokasi.

Kasat Samapta Polres Malaka, Iptu Agusrtinus Saban Eban menjelaskan bahwa tindakan memberikan laporan palsu bukan hanya membuang waktu dan tenaga petugas, tetapi juga berpotensi menunda penanganan kejadian darurat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi.

"Setiap laporan yang masuk melalui 110 langsung kami respons sebagai kondisi darurat. Tetapi ketika petugas tiba di lokasi dan mendapati situasi yang dilaporkan tidak ada, hal ini jelas merugikan. Bisa saja di tempat lain ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat," tegas Kasat Samapta Polres Malaka pada Senin (1/12/2025).

Polres Malaka menegaskan bahwa pengaduan palsu merupakan tindak pidana.

Masyarakat yang sengaja menyampaikan laporan bohong dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Ia menyebut pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penyebaran berita atau informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan layanan darurat milik Polri.

Call Center 110 hanya digunakan untuk melaporkan kejadian penting dan kondisi yang benar-benar membutuhkan kehadiran petugas.

"Layanan 110 kami siapkan selama 24 jam penuh untuk melayani masyarakat. Gunakanlah dengan bijak, jangan membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak," tandasnya.

Baca Juga:
Polres Malaka tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mengajak seluruh warga bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabur Bunga di Perairan Bolok-Kupang Warnai Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Tabur Bunga di Perairan Bolok-Kupang Warnai Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Polda NTT Gelar Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke 80

Polda NTT Gelar Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke 80

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru