Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
Imanuel Lodja - Senin, 01 Desember 2025 10:24 WIB
ist
Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penyebaran berita atau informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan layanan darurat milik Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Call Center 110 hanya digunakan untuk melaporkan kejadian penting dan kondisi yang benar-benar membutuhkan kehadiran petugas.
"Layanan 110 kami siapkan selama 24 jam penuh untuk melayani masyarakat. Gunakanlah dengan bijak, jangan membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak," tandasnya.
Baca Juga:Polres Malaka tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mengajak seluruh warga bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi
Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional
Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan
Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT
Hari Pancasila di Polda NTT, Irwasda Polda NTT Ingatkan Nilai Pancasila Harus Jadi Pedoman Anggota Polri
Otopsi Jenazah Korban Penembakan di Sumba Barat Daya Keluarkan Proyektil Peluru
Komentar