Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
Imanuel Lodja - Senin, 01 Desember 2025 10:24 WIB
ist
Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penyebaran berita atau informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan layanan darurat milik Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Call Center 110 hanya digunakan untuk melaporkan kejadian penting dan kondisi yang benar-benar membutuhkan kehadiran petugas.
"Layanan 110 kami siapkan selama 24 jam penuh untuk melayani masyarakat. Gunakanlah dengan bijak, jangan membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak," tandasnya.
Baca Juga:Polres Malaka tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mengajak seluruh warga bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS
Direktorat Res PPA Dan PPO Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Sejumlah Perwira Dimutasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT Jadi Wakapolres Sumba Barat Daya
Bertemu Istri Gubernur NTT, Direktur Res PPA Dan PPO Polda NTT Bahas Berbagai Isu Dan Dorong Pemblokiran AplikasI MiChat
Polisi di Manggarai Timur Ditemukan Meninggal Bunuh Diri
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang
Komentar