Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
Imanuel Lodja - Senin, 01 Desember 2025 10:24 WIB
ist
Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penyebaran berita atau informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan layanan darurat milik Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Call Center 110 hanya digunakan untuk melaporkan kejadian penting dan kondisi yang benar-benar membutuhkan kehadiran petugas.
"Layanan 110 kami siapkan selama 24 jam penuh untuk melayani masyarakat. Gunakanlah dengan bijak, jangan membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak," tandasnya.
Baca Juga:Polres Malaka tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mengajak seluruh warga bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Saksi Ahli Bantu Ungkap Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni
Berpeluang Naik ke Tahap Penyidikan, Pekan Ini Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha
Tim Joint Investigation Polda NTT Panggil Keluarga Dokter Icha Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara
Pesan Kapolda NTT : Pendidikan Yang Keras Tidak Harus Dengan Kekerasan
Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Peserta Seleksi Akpol Protes Hasil Rikkes, Polda NTT Pastikan Hasil Pemeriksaan Profesional Dan Sesuai Ketentuan
Komentar