Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kematian Ibu Rumah Tangga di Sumba Barat
Baca Juga:
Penetapan ini mengacu pada KUHAP (Undang-undang nomor 8 Tahun 1981) yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Keluarga korban pembunuhan dari Desa Lingu Lango itu mengajukan laporan baru ke polisi. Laporan ini diajukan karena keluarga menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, selain pelaku yang sudah ditangkap.
Baca Juga:Terdakwa Jovin Umbu Awang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini sempat mengaku, kalau dirinya tidak sendirian dalam membunuh korban Emilyana Yohanes.
Majelis Hakim telah menggelar sidang dengan agenda sidang putusan sela terkait eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Jovin Umbu Awang, pada Senin (17/6/2025) lalu.
Salah satu poin eksepsi penasehat hukum Jovin Umbu Awang, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Waikabubak agar Martinus Bili Ngongo yang juga merupakan saksi dalam kasus ini untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka keluarga korban Emilyana Yohanes kembali mendatangi SPKT Polres Sumba Barat untuk membuat laporan baru di polisi terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Laporan baru itu dilayangkan ke polisi karena keluarga korban menduga kuat adanya keterlibatan pelaku lain yang turut membunuh korban Emilyana Yohanes.
Baca Juga:Menurut keluarga korban bahwa Martinus Bili Ngongo alias Tinus merupakan otak dan juga pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
ANTAM UBS Turun Banyak Nih! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 25 September 2026
Naik Tipis, Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 24 September 2026
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Turun Tipis, Cek Harga Emas di Gerai Pegadaian Hari Ini Rabu 23 September 2026, ANTAM dan UBS
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah