Senin, 12 Januari 2026

Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit

Imanuel Lodja - Rabu, 26 November 2025 12:20 WIB
Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit
ist
Terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (24/11/2025) lalu

digtara.com -Terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A, komandan tempat Prada Lucky Namo bertugas membantah pernyataan Komandan Peleton Kesehatan (Dantonkes) Batalion TP/834 Wakanga Mere, Letda Ckm Erman Yudhi Wana Prakarsa.

Baca Juga:

Bantahan ini disampaikannya dalam sidang perdana untuk agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (24/11/2025).

Sidang ini merupakan agenda lanjutan setelah pemeriksaan seluruh 31 saksi BAP dalam kasus ini.

Terdakwa Ahmad saat itu berkali-kali membantah keterangan dari Dantonkes yang dipertanyakan ulang oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno dan anggotanya Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga:

Hakim Subiyatno saat itu menyebut Ahmad yang sebelumnya memerintahkan agar Prada Lucky diperiksakan lagi Dansi Intel Thomas Awi.

Ahmad pun menampik dirinya yang meminta Dantonkes membawa kembali Prada Lucky ke markas usai diperiksa di puskesmas pada 30 Juli 2025.

"Keterangan Dantonkes, ketika dibawa ke Puskesmas almarhum sempat dibawa kembali ke batalion terlebih dahulu karena ada perintah Danki untuk pemeriksaan kembali oleh Dansi Intel," kata Hakim Subiyatno.

Namun Ahmad membantah keterangan tersebut. Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto juga menanyakan berkali-kali lagi hal serupa tapi tetap dibantahnya juga.

"Terdakwa punya hak ingkar tetapi ingat ada konsekuensinya. Saya tanyakan lagi dan saudara harus jawab dengan sejujur-jujurnya, benar tidak saudara yang perintahkan Dantonkes bawa korban kembali ke markas?"

Baca Juga:

"Siap, benar-benar tidak pernah Yang Mulia," ujar Ahmad Faisal.

Ahmad kembali membantah pernyataan saksi Dantonkes yang ditanyakan ulang oleh Hakim Subiyatno.

Hakim Subiyatno menyebut Ahmad Faisal baru setuju Prada Lucky dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo Nagekeo pada tanggal 2 Agustus 2025.

Dalam keterangan Dantonkes, terdakwa Ahmad Faisal yang menyuruhnya untuk berbohong kepada dokter di RSUD Aeramo bahwa Prada Lucky jatuh dari tebing, bukannya disiksa.

Ahmad kembali membantah pernyataan Dantonkes ini soal perintah darinya agar tidak jujur kepada dokter soal luka-luka yang ada di tubuh Prada Lucky.

Baca Juga:

Ia menyebut itu ide Dantonkes sendiri, bukan perintahnya.

"Siap, itu Dantonkes yang menyarankan untuk dibuat sebagai kecelakaan. Itu saran. Siap," bantahnya lagi.

Lettu Ahmad Faisal saat sidang juga menyebut Prada Lucky tidak mengalami kesakitan pada malam penyiksaan itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru