Sabtu, 22 November 2025

Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa

Imanuel Lodja - Jumat, 21 November 2025 10:07 WIB
Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa
ist
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua saat melimpahkan tersangka penyelewengan dana desa ke JPU

digtara.com -Kepala desa dan bendahara desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca Juga:

Keduanya pun harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sabu Raijua.

Wadu Ludji selaku Kepala Desa Halla Padji dan Kristofel Hidi Hina selaku bendahara pengelolaan dana desa ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Kita tangani kasus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Halla Padji tahun anggaran 2019 dan 2020," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim, Iptu Deflorintus M. Wee pada Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/04/VII/2024/Res. Sabu Raijua, tanggal 10 Juli 2024.

Pada tahun 2019, Desa Halla Padji mendapat anggaran sebesar Rp 2.125.145.793.

Sementara pada tahun 2020, Desa Halla Padji kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.823.634.976.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai semua kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Desa Halla Padji Tahun 2019 dan 2020.

Dalam pengelolaan dana tersebut, kepala desa dan bendahara tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Akibatnya ada beberapa kegiatan yang tertuang dalam peraturan desa Halla Padji tahun 2019 dan 2020 tidak dilaksanakan namun anggarannya sudah dicairkan.

Baca Juga:
"Pemakaian anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasat Reskrim.

Nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 309.321.021.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Terkait penanganan kasus ini sudah dilakukan Perhitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN).

Kerugian ini sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa pada desa Halla padji Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Website Desa di Sidimpuan Bagi-Bagi Uang Ke Rekening Pribadi!

Dugaan Korupsi Website Desa di Sidimpuan Bagi-Bagi Uang Ke Rekening Pribadi!

Polisi di Sabu Raijua Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam

Polisi di Sabu Raijua Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam

Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung

Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung

Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional

Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional

ODGJ di Sabu Raijua Diduga Bakar Lahan Milik Warga

ODGJ di Sabu Raijua Diduga Bakar Lahan Milik Warga

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru