Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa
Imanuel Lodja - Jumat, 21 November 2025 10:07 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua saat melimpahkan tersangka penyelewengan dana desa ke JPU
Hal ini tertuang dalam LHA nomor : 700/19/INSPEK-SR/LHA.K.PKKN/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 309.321.021.
Berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P.21, pada 27 Oktober 2025 lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua sudah berkoordinasi untuk dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sehingga dilakukan pelimpahan tersangka pada Kamis, 20 November 2025.
Penyidik yang menangani Iptu Deflorintus M. Wee, Aiptu Thobias A. Rangga Nguru, Bripka Jeremias Simba dan Brigpol Danny Idin sudah menyerahkan dua tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Baca Juga:"Berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua," tandas Kasat Reskrim.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai
Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Komentar