Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa
Imanuel Lodja - Jumat, 21 November 2025 10:07 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua saat melimpahkan tersangka penyelewengan dana desa ke JPU
Hal ini tertuang dalam LHA nomor : 700/19/INSPEK-SR/LHA.K.PKKN/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 309.321.021.
Berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P.21, pada 27 Oktober 2025 lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua sudah berkoordinasi untuk dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sehingga dilakukan pelimpahan tersangka pada Kamis, 20 November 2025.
Penyidik yang menangani Iptu Deflorintus M. Wee, Aiptu Thobias A. Rangga Nguru, Bripka Jeremias Simba dan Brigpol Danny Idin sudah menyerahkan dua tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Baca Juga:"Berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua," tandas Kasat Reskrim.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Puluhan Hektar Lahan Kosong di Sabu Raijua Terbakar, Polisi dan Warga Turun Tangan Padamkan Api
Komentar