Temukan Percakapan di Handphone Dengan Pria Lain, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya
digtara.com -CJ (21) melaporkan kekasihnya GA (23) ke polisi di Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
GA pun diproses hukum, ditahan dan menghuni sel Polsek Kota Raja sejak beberapa waktu lalu.
Kasus penganiayaan ini dipicu rasa cemburu GA (23), pria yang sudah lama berpacaran dengan CJ.
Baca Juga:Peristiwa bermula saat pelaku GA meminjam ponsel kekasihnya, CJ.
Dalam handphone tersebut, GA menemukan percakapan mesra antara CJ dengan seorang pria.
Cemburu buta, GA kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap CJ.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Raja yang dipimpin oleh Ipda Frid Sia bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban yang robek dan sprei yang terdapat bercak darah.
Penyidik Polsek Kota Raja yang dipimpin Ipda Frid Sia kemudian menyerahkan tersangka GA, beserta barang bukti, pada Kamis (20/11/2025), kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Proses pahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santy Efraim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak
Musik di Tempat Pesta Ganggu Kenyamanan Warga, Polsek Kota Raja Turun Tangan
Sering Ribut dan Mengganggu Tetangga, Sepasang Kekasih Diminta Pindah dari Tempat Kost
Ditegur Karena Mabuk Miras, Pria di Manggarai Malah Aniaya Pacar Hingga Babak Belur