Temukan Percakapan di Handphone Dengan Pria Lain, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya
digtara.com -CJ (21) melaporkan kekasihnya GA (23) ke polisi di Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
GA pun diproses hukum, ditahan dan menghuni sel Polsek Kota Raja sejak beberapa waktu lalu.
Kasus penganiayaan ini dipicu rasa cemburu GA (23), pria yang sudah lama berpacaran dengan CJ.
Baca Juga:Peristiwa bermula saat pelaku GA meminjam ponsel kekasihnya, CJ.
Dalam handphone tersebut, GA menemukan percakapan mesra antara CJ dengan seorang pria.
Cemburu buta, GA kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap CJ.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Raja yang dipimpin oleh Ipda Frid Sia bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban yang robek dan sprei yang terdapat bercak darah.
Penyidik Polsek Kota Raja yang dipimpin Ipda Frid Sia kemudian menyerahkan tersangka GA, beserta barang bukti, pada Kamis (20/11/2025), kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Proses pahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santy Efraim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Gara-gara Kambing, Warga di Kupang Terluka Dibacok Rekannya
Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Operasi Ketupat Turangga 2026 di Kota Kupang Zero Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat