Sabtu, 10 Januari 2026

Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur

Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:16 WIB
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
ist
Kasat Reskrim Polres Sikka memberikan penjelasan soal penanganan kasus TPPO

digtara.com -Polres Sikka menggagalkan pengiriman delapan orang calon tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri dalam penjelasannya pada Rabu (19/11/2025) mengungkap kalau kasus ini terungkap pada Selasa (4/11/2025) lalu.

Anggota Unit Tipikor Polres Sikka mendapat informasi bahwa seorang perekrut tenaga kerja diduga akan memberangkatkan sekelompok orang dari Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka menuju Kalimantan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan angkutan umum yang ditumpangi kelompok tersebut.

Baca Juga:
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan orang calon tenaga kerja yang rencananya akan berangkat menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari.

Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa perekrut YT alias K tidak mengantongi Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD).

YT alias K juga bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi. Ia mengakui telah mengajak para korban untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan biaya perjalanan yang nantinya dipotong dari gaji.

Modus ini mengandung potensi eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyidik kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan YT alias K sebagai tersangka pada 5 November 2025. Ia resmi ditahan sejak 6 November.

Polisi mengamankan barang bukti handphone merek Vivo dan 16 tiket kapal KM Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan.

Baca Juga:
Tersangka YT alias K dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.

Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan komitmen Polres Sikka untuk terus memantau dan memberantas jaringan perekrutan ilegal di wilayahnya.

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal.

Kepada delapan calon tenaga kerja sudah dilakukan pemeriksaan sebagai Korban dan sudah dipulangkan ke alamatnya masing-masing.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Kabur Saat Gerebek Lokasi Judi, Polres Sikka Amankan Ayam Judi

Pelaku Kabur Saat Gerebek Lokasi Judi, Polres Sikka Amankan Ayam Judi

Indonesia Visionary Leader Anugerahi Kapolres Sikka Penghargaan “Best Inspiring and Visionary”

Indonesia Visionary Leader Anugerahi Kapolres Sikka Penghargaan “Best Inspiring and Visionary”

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Anggota Polres Sikka Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagi Masker di Wilayah Terdampak Erupsi

Anggota Polres Sikka Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagi Masker di Wilayah Terdampak Erupsi

Gerebek Judi, Polres Sikka Amankan Dua Warga

Gerebek Judi, Polres Sikka Amankan Dua Warga

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru