Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:16 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Sikka memberikan penjelasan soal penanganan kasus TPPO
Atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan komitmen Polres Sikka untuk terus memantau dan memberantas jaringan perekrutan ilegal di wilayahnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polres Sikka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal.
Kepada delapan calon tenaga kerja sudah dilakukan pemeriksaan sebagai Korban dan sudah dipulangkan ke alamatnya masing-masing.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Gerebek Judi Di Pasar, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang
Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang
Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Komentar