Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:16 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Sikka memberikan penjelasan soal penanganan kasus TPPO
Atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan komitmen Polres Sikka untuk terus memantau dan memberantas jaringan perekrutan ilegal di wilayahnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polres Sikka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal.
Kepada delapan calon tenaga kerja sudah dilakukan pemeriksaan sebagai Korban dan sudah dipulangkan ke alamatnya masing-masing.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Komentar