DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
digtara.com -AL alias Anwar (44), tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian Polsek Kota Raja pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:
Anwar merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kota Raja karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Hoeknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang berurusan dengan polisi terkait laporan polisi nomor LP/B/134/VIII/2025/SPKT/Polsek Kota Raja/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 Agustus 2025.
AL ditangkap di depan Gereja GMIT Maranatha Oebufu, Kota Kupang.
Baca Juga:
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia setelah mengumpulkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
"Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan berarti," ungkap Ipda Frid Sia pada Rabu malam.
Kasus KDRT bermula ketika DT baru saja tiba di rumah setelah menyelesaikan pekerjaannya.
DT dan AL terlibat cekcok dan pertengkaran. "Informasi yang kami peroleh, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku," ujarnya.
Diduga karena emosi yang tidak terkontrol, pelaku secara tiba-tiba membanting rice cooker yang ada di dekatnya ke lantai hingga hancur berantakan.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada mengapresiasi kerja seluruh anggota tim yang terlibat dalam penangkapan ini.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, terutama KDRT dan kejahatan lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT," ujarnya.
Penangkapan AL ini, tandasnya adalah bukti keseriusan polisi dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kota Kupang.
Saat ini, AL mendekam di sel tahanan Polsek Kota Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Kami memahami bahwa melapor bukanlah hal yang mudah, apalagi jika korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Namun, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap memberikan perlindungan serta pendampingan hukum yang dibutuhkan. Jangan biarkan diri Anda terus menjadi korban! Kami siap membantu Anda keluar dari lingkaran kekerasan ini," tandas AKP Leyfrid D. Mada.
Diingatkan bahwa KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh.
"Dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas KDRT, serta menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh anggota keluarga," tambah Kapolsek.
Baca Juga:
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Goldy Kendal Bekali 45 Jemaah Umrah, Manasik Digelar Sejak Tiga Bulan Sebelum Berangkat
Menaker Yassierli Siapkan BLK Disabilitas, Fokus pada Kompetensi dan Kebutuhan Dunia Kerja
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Motorola Rilis Moto g37, g77 Power, dan g67 di Indonesia, Harga Mulai Rp3,7 Juta
Serangan Siber Berbasis AI Meningkat, Investasi Keamanan Siber di Indonesia Diprediksi Melonjak
Wamenaker Afriansyah Noor Minta Mahasiswa Tak Hanya Kejar IPK, tetapi Bangun Kompetensi
PLTA Batang Toru Mulai Digenangi, Pasok Listrik 510 MW Ditargetkan Jelang Nataru 2026