Jumat, 21 November 2025

Sering Ribut dan Mengganggu Tetangga, Sepasang Kekasih Diminta Pindah dari Tempat Kost

Imanuel Lodja - Senin, 17 November 2025 16:00 WIB
Sering Ribut dan Mengganggu Tetangga, Sepasang Kekasih Diminta Pindah dari Tempat Kost
ist
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D Mada

digtara.com -YE (24) dan kekasihnya EA (24), terpaksa diminta pindah dari tempat kost di Jalan Sabaat, RT 23/RW 11, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga:

Sikap tegas pemilik kost ini diambil setelah pasangan kumpul kebo yang tinggal tanpa perkawinan resmi ini sering membuat keributan dan mengganggu penghuni kost yang lain maupun tetangga sekitar.

Gangguan dilaporkan oleh Ketua RT 23, Meli Tobing ke aparat keamanan. Ia mengaku sudah beberapa kali menghadapi situasi serupa dan memberikan peringatan kepada pasangan kekasih ini.

Namun, peringatan tersebut tidak membuahkan hasil signifikan, sehingga Meli Tobing memutuskan untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas agar mendapatkan penanganan lebih serius.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Non secara proaktif menanganani kasus pertengkaran sepasang kekasih ini.

Polisi turun tangan karena kasus telah meresahkan tetangga sekitar dan lingkungan ini.

Kasus ini akhirnya diatasi melalui mediasi yang melibatkan berbagai pihak. Bripka Andri Non segera mendatangi lokasi kos tersebut.

Di tempat kejadian, Bhabinkamtibmas menemukan kedua pelaku masih dalam keadaan emosional dan saling menyalahkan.

Penghuni kos lain mengaku merasa terganggu dengan suara bentrok yang sering terdengar, terutama pada malam hari, yang mengganggu kenyamanan dan istirahat mereka.

Untuk menyelesaikan konflik secara damai, Bhabinkamtibmas mengadakan mediasi yang dihadiri juga oleh Ketua RW 15 dan pemilik kos.

Baca Juga:
Selama mediasi, Bripka Andri Non memberikan pengertian tentang pentingnya menghormati ketertiban lingkungan tempat tinggal, serta konsekuensi hukum dan sosial dari hubungan yang tidak resmi.

Ia juga menyarankan agar keduanya segera meresmikan hubungan mereka melalui perkawinan resmi, jika memang ingin terus hidup bersama.

Namun, setelah mendengar penjelasan tentang riwayat pertengkaran yang berulang, pemilik kosan membuat keputusan untuk meminta YE dan EA mengosongkan kamar mereka dalam waktu dua hari.

Keputusan ini diambil karena gangguan yang ditimbulkan telah melebihi batas toleransi, dan mempengaruhi kenyamanan penghuni kos lainnya.

Pemilik kosan juga menegaskan, bahwa aturan tempat tinggalnya melarang hubungan tidak resmi tanpa persetujuan tertulis.

Setelah melalui dialog yang intensif, kedua pelaku akhirnya menyadari kesalahan mereka dan sepakat untuk berdamai.

Baca Juga:
Mereka juga menerima keputusan pemilik kosan dengan lapang dada, dan bersedia mencari tempat tinggal baru sesuai waktu yang ditentukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Sakit Jantung, Pemuda Peserta Seleksi TNI AD di Kupang Ditemukan Meninggal Usai Lari Sore

Diduga Sakit Jantung, Pemuda Peserta Seleksi TNI AD di Kupang Ditemukan Meninggal Usai Lari Sore

Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak

Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak

Diperiksa Pasca Dirawat, IRT Pelaku Buang Bayi Mengaku Dihamili Mantan Pacar Yang Juga Perangkat Desa

Diperiksa Pasca Dirawat, IRT Pelaku Buang Bayi Mengaku Dihamili Mantan Pacar Yang Juga Perangkat Desa

Begini Kesaksian Komandan Batalion Yonif TP 834 Waka Nga Mere Dalam Sidang Kematian Prada Lucky Namo

Begini Kesaksian Komandan Batalion Yonif TP 834 Waka Nga Mere Dalam Sidang Kematian Prada Lucky Namo

Nyaris Bacok Tukang Ojek, Satu Mahasiswa di Kupang Babak Belur Dihajar Massa

Nyaris Bacok Tukang Ojek, Satu Mahasiswa di Kupang Babak Belur Dihajar Massa

Diguyur Hujan, Polres Kupang Tetap Gelar Apel Operasi Zebra Turangga 2025

Diguyur Hujan, Polres Kupang Tetap Gelar Apel Operasi Zebra Turangga 2025

Komentar
Berita Terbaru