Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU.
Baca Juga:
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta ketepatan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyampaikan bahwa langkah pengawasan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
"pengawasan ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik," ungkap Kapolres TTU, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
"Pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur berkapasitas satu liter untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar. Sementara uji kualitas BBM dilakukan secara visual dengan metode uji kejernihan dan warna," jelas Iptu Rizaldi pada Kamis (13/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengisian BBM di tiga SPBU tersebut masih dalam batas normal, dan kualitas BBM memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan teknis dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Iptu Rizaldi menjelaskan bahwa pengawasan ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam hal pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka dapat dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah," tegasnya.
Baca Juga:
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU
Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU
Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
Imbas Karhutla di Indonesia, Semua Sekolah di Timor Leste Tutup
Tutut Adat Natoni Sambut Kedatangan Kapolda NTT di Mapolda NTT
Pencarian Korban Tenggelam KM Feronia Diperluas, Polisi Bersama Tim SAR Gabungan Sisir Bangkai Kapal
Ketua LP Ma’arif NU Jateng Soroti Tata Kelola Pendidikan NU, Dorong Integrasi Lewat SISDIKNU
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran dan Penyelaman Dalam Operasi Hari Kedua Tenggelamnya KM Feronia di Labuan Bajo
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU