Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU.
Baca Juga:
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta ketepatan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyampaikan bahwa langkah pengawasan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
"pengawasan ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik," ungkap Kapolres TTU, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
"Pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur berkapasitas satu liter untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar. Sementara uji kualitas BBM dilakukan secara visual dengan metode uji kejernihan dan warna," jelas Iptu Rizaldi pada Kamis (13/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengisian BBM di tiga SPBU tersebut masih dalam batas normal, dan kualitas BBM memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan teknis dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Iptu Rizaldi menjelaskan bahwa pengawasan ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam hal pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka dapat dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah," tegasnya.
Baca Juga:
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Begini Penjelasan Polres TTU Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Tiga Warga
Kapal Phinisi di Manggarai Barat Diduga Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi
Polres Rote Ndao Tetapkan Pengusaha di Rote Timur Jadi Tersangka Penimbun 3,2 Ton BBM Subsidi
Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat
Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang
Samsung Galaxy A27 Bocor, Pakai Snapdragon dan Kamera 50 MP OIS
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB
Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi